Thursday, January 27, 2011

Chinese New Year 2011, Year of the Rabbit

Tahun Kelinci
Personality

Occupying the 4th position in the Chinese Zodiac, the Rabbit symbolizes such character traits as creativity, compassion, and sensitivity. Rabbits are friendly, outgoing and prefer the company of others. They also prefer to avoid conflict. In confrontational situations, Rabbits approach calmly and with consideration for the other party. Rabbits believe strongly in friends and family and lacking such bonds can lead to emotional issues.

Their serene nature keeps Rabbits from becoming visibly upset. Because they’re serene animals, Rabbits are easily taken advantage of. Their sensitive nature makes them shy away from aggressive or competitive situations. They’re overall conservative and not interested in taking risks.

Classy, sophisticated, expressive, well-mannered and stylish, those born under the Sign of the Rabbit enjoy leaning about cultural issues and learning about people from other countries. Rabbits are most comfortable being home, and their homes are always neat and organized. Home is also where Rabbits prefer to entertain. Rabbits are conservative in their decorating tastes.

Rabbits should work at building more self-confidence and self-worth so they can feel more secure. The desire for remaining in safe, comfortable environments keeps Rabbits from taking risks which sometimes causes them to miss out on good opportunities.
Health

Even though Rabbits don’t usually get visibly upset or stressed, they do tend to keep these feelings inside. When they don’t express these feelings, such feeling can cause Rabbits to become ill. Rabbits could benefit from more everyday activity which would reduce their stress levels and better their health.

Rabbit Year 
Relationships
Rabbits are very sexual, but tend to give more of themselves than they should. This can lead to unrealistic expectations and unhealthy situations. Rabbits need partners who won’t take advantage of their giving nature. Such pairings will be strong.
Career

Rabbits are articulate and good communicators which is why friends and acquaintances seek out their advice. It’s also why Rabbits make excellent diplomats and politicians. Other good careers for Rabbits include: writer, publisher, actor, fashion designer, therapist, doctor, administrator, public relations, and teacher.
Rabbits and the 5 elements
Metal Rabbits – Years 1951 and 2011

Metal gives Rabbits more strength, resilience and determination. Metal Rabbits are more intense in their actions, whether they’re work-related or romantic.
Water Rabbits – Years 1903 and 1963

Like the currents, Water Rabbits prefer to go with the flow, avoiding conflict at all costs, even in situations that are bothersome. It’s easy to take advantage of Water Rabbits. They’re very supportive of others.
Wood Rabbits – Years 1915 and 1975

Wood Rabbits occupy their time doing for others; always feeling the need to make others content. This generosity is easy for others to take advantage of and sometimes Water Rabbits don’t even realize is happening.
Fire Rabbits – Years 1927 and 1987

Fire adds spark to the Rabbit’s personality and all that Fire Rabbits do. Fire compels Rabbits to seek new adventures. Prone to tantrums, Fire Rabbits prefer to avoid conflict.
Earth Rabbits – Years 1939 and 1999

Earth Rabbits are grounded in reality. Their advice can be harsh, but honest. Home life is important to Earth Rabbits as are money and material goods.
Compatibility

The Rabbit is most compatible with the Pig and Dog and incompatible with the Rooster and Rat.

Tahun Baru Imlek 2011, Gong Xi Fat Cai

Ringkasan oleh:bogisubasti
Tahun Baru China Imlek 2011 Perdamaian dan Persahabatan di Tahun Kelinci

Tahun Baru Imlek, menawarkan berbagai macam produk, pertunjukan seni dan budaya, makanan dan minuman dan hiburan multi-etnis. Imlek 2011 adalah upacara budaya dan prosesi ritual untuk menyambut Tahun Baru dengan harapan baru dan semangat untuk meraih prestasi yang lebih baik dalam hidup.

Imlek 2011 bertepatan dengan nilai-nilai filosofis Tahun Kelinci "Perdamaian dan Persahabatan". Dengan berbagai seni dan pertunjukan kesenian, terutama budaya Cina. Semoga Imlek tahun ini menuai berkah, di mana orang-orang dari semua kelompok etnis dan agama dapat bercampur damai, dan juga sebagai refleksi dari cara toleran hidup di Indonesia.

Gong Xi Fat Cai, Selamat Tahun Baru Imlek 2011
Tahun Baru China Imlek 2011 Perdamaian, Persahabatan di Tahun Kelinci Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2107689-tahun-baru-china-imlek-2011/

Wednesday, January 26, 2011

Stop Korupsi dan Suap Di Indonesia, Kampus Blog

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia adalah kalimat yang harus tertanam dalam setiap warga Indonesia, sehingga Korupsi di Indonesia akan berkurang. Korupsi seperti yang dilakukan Gayus Tambunan, sangatlah merugikan negara maupun rakyat Indonesia . 

Korupsi mengakibatkan hak-hak warga negara, menjadi hilang, karena dana yang seharusnya dinikmati untuk kesejahteraan rakyat, kemudian hanya dimakan oleh koruptor. Korupsi di Indonesia menjadi hal yang itu sudah membudaya, bahkan para pelaku tidak merasa malu apabila mereka ketahuan melakukan korupsi ratusan juta , bahkan Milyaran. Kita bisa melakukan komparasi atau perbandingan tindak pidana korupsi dengan pelaku maling ayam di kampung.

Bayangkan pelaku maling ayam di kampung setelah ketahuan, hampir bertahun-tahun untuk memulihkan nama baiknya dan bagaimana dia bisa diterima lagi oleh masyarakat. Dan dia pun merasa malu hampir setiap hal itu disinggung di masyarakat, dan hukumannya pun berupa sanksi moral dan hukum. Dan mereka melakukan itu , terkadang karena lapar atau memang kekurangan.
Berbeda dengan koruptor, yang terkadang korupsi bermilyaran namun hanya dihukum beberapa tahun dan didenda beberapa rupiah, sungguh hal yang mudah, karena uang yang dikorupsi lebih besar dibanding dendanya. Mereka melaukan itu karena rakus. Dan dampak antara maling ayam dan korupsi, jika dibandingkan, korupsi dan suap merupakan hal yang sangat merugikan dan memalukan aparat penegak hukum di negara Indonesia ini. 

Korupsi dan Suap sudah banyak menyengsarakan rakyat, dan juga hal itu harus segera diberantas melalui : kampanye bahaya laten korupsi, hukum yang kuat dan adil dan dapat membuat efek jera, aparat penegak hukum yang kebal akan suap, pemerintah dan masyarakat yang solid sehingga korupsi menjadi musuh bersama, KPK yang independen dan berani, pemimpin yang berkomitmen tinggi untuk memberantas korupsi dan paham akan geo politik, geo strategi dan geo ekonomi dunia.

Mulai hari ini,jangan hanya mengatakan " Stop Korupsi dan Suap di Indonesia ", namun jadikan sebuah Kampanye Bahaya Laten Korupsi, yang menyeluruh di birokrasi sampai pelosok Indonesia.
Wah banyak orang ikut kontes SEO tentang korupsi tapi aku gak daftar, lain kali aja, tapi aku hanya coba-coba,kira-kira nomor berapa di Google search Engine,Kontes SEO tahun 211 ada di seo.nodofollow.com, keyword yang digunakan Stop Korupsi dan Suap di Indonesia dewan juri google.co.id, lebih lengkapnya langsung dah menuju ke http://seo.nodofollow.com/.

Thursday, January 20, 2011

Penampakan Hantu Merah di Sukabumi, Video dan Teka-Teki

SUKABUMI– Beredarnya rekaman video hantu perempuan berbaju merah di sebuah rumah milik warga di Kampung Nagrak Selatan RT 03 RW 05 Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Namun, sebagian dari warga ada yang menyanksikan keaslian video hantu berdurasi sekitar lima menit tersebut.

Awal mula terekamnya hantu yang disebut kuntilanak itu ketika satu keluarga pindah rumah yang sudah kosong selama 7 tahun itu. Saat pindah, salah seorang keluarga bernama Ade secara tidak sengaja mengambil gambar dengan menggunakan kamera handponenya.

Terlihat, dalam rekaman yang sudah beredar di masyarakat itu hantu pertama kali muncul di sebuah kursi lalu menghilang. Kemudian, pindah ke tengah rumah, dan terakhir muncul di atas lemari seperti tengah mengajak bercanda. Pengambilan gambar itu sendiri bukan maksud untuk mengambil gambar hantu, melainkan untuk memperlihatkan kepada calon pembeli kondisi rumah.

“Rumah ini merupakan warisan dari mertua saya, dan sudah kosong sekitar tujuh tahun. Begitu, saya mengisi lagi dan mengambil gambar karena mau dijual. Kalau tidak salah, pengambilan gambar itu pada pertengahan 2009 lalu,” kata pemilik rumah, Ika Jayasantika, 56.

Diakui Ika, pengambilan gambar kondisi rumah dilakukan oleh anaknya, Ade. Namun, secara kasat mata, hantu itu tidak kelihatan. Hantu terlihat hanya dalam rekaman video. “Ini asli, bukan rekayasa.Saya juga bingung kenapa bisa terekam karena kalau pakai mata langsung tidak kelihatan,” jelasnya.

Sementara itu, setelah munculnya pemberitaan di berbagai media dan dari mulut ke mulut, rumah yang disebut-sebut rumah setan merah itu membuat penasaran sejumlah warga. Mereka datang hanya untuk melihat kondisi rumah hantu setan merah secara langsung.

Akibatnya, untuk mengantisipasi gangguan keamanan memaksa sejumlah petugas kepolisian dan tentara dari koramil setempat turun tangan menjaga rumah setan merah tersebut. Kapolsek Nagrak AKP Adang R menjelaskan, menjaga rumah setan merah itu untuk mengantisipasi perbuatan iseng warga yang penasaran dengan penampakan setan merah serta menjaga pengerusakan oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, hampir setiap hari masyarakat secara bergantian mendatangi rumah setan merah.

“Pengamanan ini hanya untuk mengamankan dari banyaknya warga yang penasaran melihat langsung rumah yang dikenal setan merah,” kata Adang.

Di lain sisi, munculnya setan merah ini menuai kontroversi. Tak sedikit dari masyarakat menganggap rekaman hantu merah itu hanya rekayasa. Wahyudin, seorang warga mengaku video itu merupakan hasil sebuah trik kamera. Sehingga dirinya tidak mempercayainya.

“Teknologi sekarang kan kian canggih. Masa ada hantu yang menampakan diri. Saya ragu akan keasliannya,” tegasnya. 


Tuesday, January 18, 2011

Tugas Makalah Ideologi Sekularisme , Kampus Baca

BAB I
PENDAHULUAN
Istilah sekularisme pertama kali digunakan oleh penulis Inggris George Holoyake pada tahun 1846. Walaupun istilah yang digunakannya adalah baru, konsep kebebasan berpikir yang darinya sekularisme didasarkan, telah ada sepanjang sejarah. Ide-ide sekular yang menyangkut pemisahan filsafat dan agama dapat dirunut baik ke Ibnu Rushdi dan aliran filsafat Averoisme. Holyoake menggunakan istilah sekularisme untuk menjelaskan pandangannya yang mendukung tatanan sosial terpisah dari agama, tanpa merendahkan atau mengkritik sebuah kepercayaan beragama. Sebagai seorang agnostik, Holyoake berpendapat bahwa "sekularisme bukanlah argumen melawan Kekristenan namun terpisah dari itu. Sekularisme tidak mengatakan bahwa tidak ada tuntunan atau penerangan dari ideologi lain, namun memelihara bahwa ada penerangan dan tuntunan di dalam kebenaran sekular, yang kondisi dan sanksinya berdiri secara mandiri dan berlaku selamanya. Pengetahuan sekular adalah pengetahuan yang didirikan di dalam hidup ini, berhubungan dengan hidup ini, membantu tercapainya kesejahteraan di dunia ini, dan dapat diuji oleh pengalaman di dunia ini."
Barry Kosmin dari Institut Pengkajian sekularisme di dalam Masyarakat dan Budaya membagi sekularisme mutakhir menjadi dua jenis, sekularisme keras dan lunak. Menurutnya, "sekularis keras menganggap pernyataan keagaaman tidak mempunyai legitimasi secara epistemologi dan tidak dijamin baik oleh agama dan pengalaman." Namun, dalam pandangan sekularisme lunak, "pencapaian kebenaran mutlak adalah mustahil dan oleh karena itu, toleransi dan skeptisme harus menjadi prinsip dan nilai yang dijunjung dalam diskusi antara ilmu pengetahuan dan agama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SEKULARISME
a.Sekular
Sekular berasal dari kata latin saeculum yang artinya zaman ini atau masa kini. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan suatu kondisi ideal dimana masyarakat terbebas dari pengaturan pengendalian relijius dan pandangan-pandangan dunia metafisis.
b.Sekularisme
Faham yang mempercayai bahwa kehidupan duniawi ini tidak mempunyai keterkaitan dengan ajaran agama atau lembaga keagamaan (Kamus Advanced hal. 897).
c.Sekularisasi
Aksi untuk mewujudkan sekularisme, pembebasan manusia “pertama-tama dari agama dan kemudian metafisika yang mengatur nalar dan bahasanya” Itu berarti terlepasnya dunia dari pengertian-pengertian relijius dan relijius semu, terhalau dari pandangan-pandangan dunia tertutup, terpatahkannya semua mitos supranatural dan lambang-lambang suci…”
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan.
Tujuan dan argumen yang mendukung sekularisme beragam. dalam Laisisme Eropa, di usulkan bahwa sekularisme adalah gerakan menuju modernisasi dan menjauh dari nilai-nilai keagamaan tradisional. Tipe sekularisme ini, pada tingkat sosial dan filsafats seringkali terjadi selagi masih memelihara gereja negara yang resmi, atau dukungan kenegaraan lainnya terhadap agama.

B. SEKULARISME DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA
Dalam istilah politik, sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas.
Sekularisme, seringkali di kaitkan dengan Era Pencerahan di Eropa, dan memainkan peranan utama dalam perdaban barat. Prinsip utama Pemisahan gereja dan negara di Amerika Serikat, dan Laisisme di Perancis, didasarkan dari sekularisme.
Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk mempengaruhi keputusan politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau. Aliran agama yang lebih fundamentalis menentang sekularisme. Penentangan yang paling kentara muncul dari Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis. Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme datang dari minoritas keagamaan yang memandang sekularisme politik dalam pemerintahan sebagai hal yang penting untuk menjaga persamaan hak.
Negara-negara yang umumnya dikenal sebagai sekular diantaranya adalah Kanada, India, Perancis, Turki, dan Korea Selatan, walaupun tidak ada dari negara ini yang bentuk pemerintahannya sama satu dengan yang lainnya.
C. MASYARAKAT SEKULAR
Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya di anggap sebagai sekular. Hal ini di karenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu di pisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme, banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekular.
Beberapa masyarakat menjadi semakin sekular secara alamiah sebagai akibat dari proses sosial alih-alih karena pengaruh gerakan sekular, hal seperti ini dikenal sebagai Sekularisasi
D. ALASAN-ALASAN PENDUKUNGAN DAN PENENTANGAN SEKULARISME
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari paa menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekular. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekular di dunia, ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekular adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalahhal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kpercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekular. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejakan dengan hukum sekular atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya.
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
• Esai yang mendukung sekularisme dari pandangan Islam
• Secularism 101: Religion, Society, and Politics
• SecularSites
• Institut Pengkajian Sekularisme dalam Masyarakat dan Budaya
• Aliansi Pelajar Sekular
• Source : Wikipeida.org and etc.

Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, Spyware, Ciri Dan Teknik Infeksi Penularan

Virus Kampus Baca
Arti Definisi / Pengertian Virus Dan Kawan-Kawan (Varian Virus) :

1. Arti Definisi / Pengertian Virus Komputer
Virus komputer adalah suatu program komputer yang menduplikasi atau menggandakan diri dengan menyisipkan kopian atau salinan dirinya ke dalam media penyimpanan / dokumen serta ke dalam jaringan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna komputer tersebut. Efek dari virus komputer sangat beragam mulai dari hanya muncul pesan-pesan aneh hingga merusak komputer serta menghapus file atau dokumen kita.

2. Arti Definisi / Pengertian Varian Virus Worm, Trojan Dan Spyware
a. Worm
Worm adalah lubang keamanan atau celah kelemahan pada komputer kita yang memungkinkan komputer kita terinfeksi virus tanpa harus eksekusi suatu file yang umumnya terjadi pada jaringan.
b. Trojan
Trojan adalah sebuah program yang memungkinkan komputer kita dikontrol orang lain melalui jaringan atau internet.
c. Spyware
Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Biasanya digunakan oleh pihak pemasang iklan.

Jika kita melihat kejanggalan pada media penyimpanan seperti file bernama aneh yang tidak pernah kita buat atau file bukan jenis aplikasi / application tetapi mengaku sebagai aplikasi maka jangan kita klik, kita buka atau kita jalankan agar virus komputer tersebut tidak menular ke komputer yang kita gunakan.

Tanda-Tanda/Ciri-Ciri Komputer Kita Terkena/Terinfeksi Virus Komputer :
- Komputer berjalan lambat dari normal
- Sering keluar pesan eror atau aneh-aneh
- Perubahan tampilan pada komputer
- Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya langsung mengkopi file aneh tanpa kita kopi ketika kita hubungkan ke komputer.
- Komputer suka restart sendiri atau crash ketika sedang berjalan.
- Suka muncul pesan atau tulisan aneh
- Komputer hang atau berhenti merespon kita.
- Harddisk tidak bisa diakses
- Printer dan perangkat lain tidak dapat dipakai walaupun tidak ada masalah hardware dan software driver.
- Sering ada menu atau kotak dialog yang error atau rusak.
- Hilangnya beberapa fungsi dasar komputer.
- Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa kita suruh.
- File yang kita simpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus. dan lain-lain...
Contoh bentuk media penyebaran virus komputer dari komputer yang satu ke komputer yang lain :
- Media Penyimpanan (disket, flashdisk, harddisk eksternal, zipdisk, cd, dvd, bluray disc, cartridge, dan lain sebagainya)
- Jaringan lan, wan, man, internet dan lain sebagainya.
- File attachment atau file lampiran pada email atau pesan elektronik lainnya.
- File software (piranti lunak) yang ditunggangi virus komputer.

Cara yang paling ampuh agar kita tidak terkena virus komputer adalah dengan cara menginstall program komputer yang orisinil atau asli bukan bajakan yang tidak ditunggangi virus dan kawan-kawan, tidak menghubungkan komputer dengan jaringan atau internet, serta tidak pernah membuka atau mengeksekusi file yang berasal dari komputer lain.

Tetapi cara seperti itu terlalu ekstrim dan kurang gaul dalam penggunaan komputer sehari-hari karena biasanya kita melakukan pertukaran data atau file dengan komputer lain baik berupa file pekerjaan, file gambar, file attachment, file musik, file video, dan lain sebagainya.

Jadi untuk menghindari komputer kita diinfeksi dan terserang virus maka kita harus waspada dalam berinteraksi dengan file dari komputer lain, file dari media penyimpanan dari orang lain, attachment email, pertukaran file jaringan, lubang keamanan komputer kita, dan lain-lain. Pasang antivirus yang bagus yang di update secara berkala serta program firewall untuk jaringan dan anti spyware dan adware untuk menanggulangi jenis gangguan komputer lain.

Monday, January 17, 2011

Foto Muda SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Ani Yudhoyono

Foto Muda SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Ani Yudhoyono waktu masih muda telah beredar di internet. Foto SBY muda dan Istrinya, Ibu Ani Yudhoyono. Dan foto ini tentu saja membuat banyak orang penasaran, karena bagaimanapun segala sesuatu mengenai orang nomor satu di negeri ini selalu ingin diketahui khalayak ramai.

Dan ternyata, Ibu Ani Yudhoyono sangat cantik saat muda, eh sory bu, bukannya mengatakan kalau sekarang sudah jelek. Dalam foto muda SBY dan istri ini, Ibu Ani terlihat cantik dengan senyum yang mengembang dan mengenakan pakaian batik berbunga. Pak SBY sendiri mengenakan pakain TNI dan kacamata hitam. Dan dalam foto ini mereka tampak sangat mesra.

Semoga dengan beredarnya foto muda ini Pak SBY semakin bersemangat muda dalam memimpin negeri ini dan memberantas kasus-kasus korupsi seperti halnya kasus Gayus yang seperti lelucon. Dan semoga proyek Pak SBY memban

gun negeri segera terwujud.

Sayang fotonya cuma satu, jadi gak punya deh koleksi/kumpulan foto muda SBY dan istri. Foto SBY muda dan Istri ini diambil dari buku yang ditulis Ibu Ani Yudhoyono berjudul "Batikku: Pengabdian Cinta Tak Berkata".

Saturday, January 15, 2011

KUMPULAN KATA-KATA MUTIARA KAHLIL GIBRAN

KUMPULAN KATA-KATA MUTIARA KAHLIL GIBRAN 
 
Suara kehidupanku memang tak akan mampu menjangkau telinga kehidupanmu; tapi marilah kita cuba saling bicara barangkali kita dapat mengusir kesepian dan tidak merasa jemu.
Keindahan adalah kehidupan itu sendiri saat ia membuka tabir penutup wajahnya. Dan kalian adalah kehidupannya itu, kalianlah cadar itu. Keindahan adalah keabadian yag termangu di depan cermin. Dan kalian; adalah keabadian itu, kalianlah cermin itu.
Rumahmu tak akan menjadi sebuah sangkar, melainkan tiang utama sebuah kapal layar.
Puisi bukanlah pendapat yang dinyatakan. Ia adalah lagu yang muncul daripada luka yang berdarah atau mulut yang tersenyum.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Penderitaan yang menyakitkan adalah koyaknya kulit pembungkus kesedaran- seperti pecahnya kulit buah supaya intinya terbuka merekah bagi sinar matahari yang tercurah.
Kalian memiliki takdir kepastian untuk merasakan penderitaan dan kepedihan. Jika hati kalian masih tergetar oleh rasa takjub menyaksikan keajaiban yang terjadi dalam kehidupan, maka pedihnya penderitaan tidak kalah menakjubkan daripada kesenangan.
Banyak di antara yang kalian menderita adalah pilihan kalian sendiri - ubat pahit kehidupan agar manusia sembuh dari luka hati dan penyakit jiwa. Percayalah tabib kehidupan dan teguk habis ramuan pahit itu dengan cekal dan tanpa bicara.
Sahabat adalah keperluan jiwa yang mesti dipenuhi.
Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau subur dengan penuh rasa terima kasih.
Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu. Kerana kau menghampirinya saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa memerlukan kedamaian
Kata yang paling indah di bibir umat manusia adalah kata ‘Ibu’, dan panggilan paling indah adalah ‘Ibuku’. Ini adalah kata penuh harapan dan cinta, kata manis dan baik yang keluar dari kedalaman hati.
Tidak ada sahabat sejati yang ada hanya kepentingan.
Persahabatan itu adalah tanggungjawaban yang manis, bukannya peluang.
Tuhan telah memasang suluh dalam hati kita yang menyinarkan pengetahuan dan keindahan; berdosalah mereka yang mematikan suluh itu dan menguburkannya ke dalam abu.
Penyair adalah orang yang tidak bahagia, kerana betapa pun tinggi jiwa mereka, mereka tetap diselubungi airmata.
Penyair adalah adunan kegembiraan dan kepedihan dan ketakjuban, dengan sedikit kamus.
Penyair adalah raja yang tak bertakhta, yang duduk di dalam abu istananya dan cuba membangun khayalan daripada abu itu.
Penyair adalah burung yang membawa keajaiban. Dia lari dari kerajaan syurga lalu tiba di dunia ini untuk berkicau semerdu-merdunya dengan suara bergetar. Bila kita tidak memahaminya dengan cinta di hati, dia akan kembali mengepakkan sayapnya lalu terbang kembali ke negeri asalnya.
Ketika tiba saat perpisahan janganlah kalian berduka, sebab apa yang paling kalian kasihi darinya mungkin akan nampak lebih nyata dari kejauhan – seperti gunung yang nampak lebih agung terlihat dari padang dan dataran.
Jauhkan aku dari manusia yang tidak mahu menyatakan kebenaran kecuali jika ia berniat menyakiti hati, dan dari manusia yang bersikap baik tapi berniat buruk, dan dari manusia yang mendapatkan penghargaan dengan jalan memperlihatkan kesalahan orang lain.

Orang yang berjiwa besar memiliki dua hati; satu hati menangis dan yang satu lagi bersabar.
Periksalah buku kenanganmu semalam, dan engkau akan tahu bahwa engkau masih berhutang kepada manusia dan kehidupan.
Inspirasi akan selalu bernyanyi; kerana inspirasi tidak pernah menjelaskan.
Pohon adalah syair yang ditulis bumi pada langit. Kita tebang pohon itu dan menjadikannya kertas, dan di atasnya kita tulis kehampaan kita.
Hidup adalah kegelapan jika tanpa hasrat dan keinginan. Dan semua hasrat -keinginan adalah buta, jika tidak disertai pengetahuan . Dan pengetahuan adalah hampa jika tidak diikuti pelajaran. Dan setiap pelajaran akan sia-sia jika tidak disertai cinta.
Bekerja dengan rasa cinta, bererti menyatukan diri dengan diri kalian sendiri, dengan diri orang lain dan kepada Tuhan.
Tapi bagaimanakah bekerja dengan rasa cinta itu ? Bagaikan menenun kain dengan benang yang ditarik dari jantungmu, seolah-olah kekasihmu yang akan memakainya kelak.
Alangkah mulianya hati yang sedih tetapi dapat menyanyikan lagu kegembiraan bersama hati-hati yang gembira.
Ada orang mengatakan padaku, “Jika engkau melihat ada hamba tertidur, jangan dibangunkan, barangkali ia sedang bermimpi akan kebebasan.” Kujawab,”Jika engkau melihat ada hamba tertidur, bangunkan dia dan ajaklah berbicara tentang kebebasan.”
Sungguh terpuji orang yang malu bila menerima pujian, dan tetap diam bila tertimpa fitnah.
Aku akan berjalan bersama mereka yang berjalan. Kerana aku tidak akan berdiri diam sebagai penonton yang menyaksikan perarakan berlalu.
Doa adalah lagu hati yang membimbing ke arah singgahsana Tuhan meskipun ditingkah oleh suara ribuan orang yang sedang meratap.
Penyiksaan tidak membuat manusia tak bersalah jadi menderita: penindasan pun tak dapat menghancurkan manusia yang berada di pihak Kebenaran: Socrates tersenyum ketika disuruh minum racun, dan Stephen tersenyum ketika dihujani dengan lemparan batu. Yang benar-benar menyakitkan hati ialah kesedaran kita yang menentang penyiksaan dan penindasan itu, dan terasa pedih bila kita mengkhianatinya.

Kata-kata tidak mengenal waktu. Kamu harus mengucapkannya atau menuliskannya dengan menyedari akan keabadiannya.
Bila dua orang wanita berbicara, mereka tidak mengatakan apa-apa; tetapi jika seorang saja yang berbicara, dia akan membuka semua tabir kehidupannya.
Aku tidak mengetahui kebenaran mutlak. Tetapi aku menyedari kebodohanku itu, dan di situlah terletak kehormatan dan pahalaku.

Thursday, January 13, 2011

Makalah Hukum , Gerakan Study Hukum Kritis (Critical Legal Studies) Dan Kemungkinan Pelaksanaannya Di Indonesia

GERAKAN STUDY HUKUM KRITIS (CRITICAL LEGAL STUDIES) DAN KEMUNGKINAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam gerakan “Studi Hukum Kritis” (Critical Legal Studies) adalah merupakan suatu perkembangan baru dalam teori hukum, gerakan ini mulai terlihat pada tahun 1976 sewaktu lahirnya konsep hak Asasi manusia dalam paham liberal, yang bersamaan lahirnya pernyataan Deklarasi Kemerdekaan dari 13 Negara Amerika Serikat dalam bulan juli 1976, Teori Hukum di Indonesia menurut Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH. merupakan perkembangan ilmu hukum dalam tahap penyebaran gagasan, oleh sebab itu gerakan studi hukum perlu disebarluaskan dalam tatanan kehidupan sosial secara berlanjut.
Pada tahap pemikiran ini sudah pernah diadakan pertemuan dengan menyangkut “Declaration Des Dreit De Home Et Du Citoyen” yaitu pada tahun 1789 di Perancis, ini sebagi lanjutan dari pertemuan di Madisen, Wiscounsin Amerika 1977 dengan nama adalah “ Confrence on Critical Legal Studies “ (Ifdleal Kasim) 1999 : 10). Dimana pada saat itu mereka–mereka berkumpul dan terlibat hak-hak sipil serta berkampanye anti perang Vietnam, anti kekerasan, anti penindasan hak-hak Asasi manusia dan ketakutan (freedom from fear). Para sarjana mengeluarkan kritik akibat adanya pelanggaran hak-hak asasi oleh pemerintah liberal bagi warga negara disuatu negara tersebut.
Dalam perjuangan ini dua tekad yang terkemuka yaitu Duncan Kenedy dan Karl Klere yang telah memberikan sumbangan terhadap kajian-kajian kritis hukum, selain itu munculnya perdamaian di Eropa yang disebut “West Phalia” akan memulai zaman baru sekitar (1500-1789) yang bertepatan terjadi perang pena, antara lain Machiavelli, Jean Bodin, Thomar Hobbes pendukung sistem absolutisme, sedangkan John Lock dan Mentesquieu mendukung gerakan hukum (hukum kristis).
Perjuangan ini mendapat tantangan dari pemikir tradisianal terhadap hukum, namun kecaman yang dilontarkan tidak mampu merubah pelaksanaannya, justru sebaliknya, adanya organisasi yang dikembangkan oleh ahli-wahli hukum yang semakin kuat dalam mempertahankan posisinya di dalam studi hukum, hal ini diakui sebagai suatu wadah atau organisasi (Organization School) di Amerika Sertikat.
Gerakan Studi Hukum Kritis kerusakan menekan krisis dengan mencari solusi terhadap atau teori hukum liberal yang pada masa itu menduduki posisi yang terkuat, gerakan ini melanjutkan pengkajian empiris terhadap hukum, namun memberikan perbedaan terhadap pendahulunya yaitu pada pendekatan (approach). Pendukung gerakan hukum kritis ini lebih memacu pada paradigma sosial, asas-asas yang dikenalkan dalam tradisi hukum liberal, secara radikal menuntut doktrin atau asas-asas netralitas hukum, otonomi hukum dan pemisahan hukum dengan politik.
Berdasarkan teori kekuasaan diatas (bersifat steriter). Maka pada abad ke XX - Hukum Alam mendapat perhatian khusus, sebagaimana reaksi paham absolut, hal ini disebabkan isi dan implementasi hukum alam tidak seluruhnya bersifat deterministik tetapi dapat muncul dalam rangka membantu untuk menyelesaikan terhadap adanya sengketa yang secara ideal dalam masyarakat dan negara.
Kemudian kritik akan dapat muncul akibat ketidak tegasan hukum alam, karena pendukung hukum alam lebih bersifat fleksibel dan bersifat hati-hati dalam mengeluarkan pendapatnya, problem ini akan mendorong terhadap pendukung hukum alam untuk berseru mengenai perubahan dari isi serta mengajak untuk berpikir bahwa hukum alam merupakan ide yang mengarah tentang keadilan serta dapat diterapkan dalam segala cara dan pada situasi yang berbeda (Grelier Academic Ency, 1983 dan Mansyur Effendi).
Ketentuan ini terungkap oleh beberapa tokoh hukum alam yaitu :
1. Grotius,
Mengatakan bahwa hukum alam terdiri dari rangkaian peraturan yang mutlak, maka pembahasannya didasarkan kepada suatu koherensi dan keperluan secara intern.
2. Aristoteles,
Mengatakan bahwa hukum alam merupakan produk rahasia manusia semata-mata demi terciptanya keadilan yang abadi, dan keadilan menurut Aristoteles memiliki dua makna yaitu :
a. Adil dalam undang-undang sesuai dengan waktu dan tempat.
b. Adil menurut alam yang berlaku secara umum (universal) dan terlepas dari kehendak manusia (tidak Diskriminasi).
Keadilan alam adalah merupakan himpunan norma-norma hukum alam serta memuat prinsip-prinsip umum yang bersumber pada alam sikap dan budi manusia (warganegara), dalam zaman Yunani kuno pun telah memiliki hak yang disebut Isogaria (hak berbicara) dan hak Isonamia (persamaan hak dimuka umum atau dimuka hukum).
Dalam hukum alam (natural law) salah satu bagiannya adalah hak-hak berupa pemberian dari alam (natural rights), karena dalam hukum alam adanya sistem keadilan yang berlaku universal, adanya hak pada hukum alam akan memberi indikasi dan bukti bahwa hukum alam memihak pada prinsip kemanusiaan, dan salah satu diantaranya hak mempunyai kedudukan dalam kontek hukum secara utama yaitu mengenai hak azasi manusia.
Hak asasi manusia sering disebut hak kodrat, hak dasar manusia, hak mutlak, atau dalam bahasa inggris disebut natural rights human rights dan fundamental rights, sedangkan dalam bahasa belanda disebut Grond Rechten, Monsen Rechten Van den means, istilah ini dititik beratkan pada pengakuan hak azasi manusia dalam kehidupan manusia bermasyarakat, yang lebih lanjut untuk dapat bergandengan tangan dengan kewajiban asasi dan tanggungjawab asasi (Mansyur Effendi).
Menurut Roberto M. Unger, yang dalam hukumnya “ The Critical Legal Studies Movement” dengan keras menentang tradisi hukum liberal itu, dan bagi Unger apa yang ditawarkan itu oleh hukum klasik tidak lebih sebuah utopia, kritik yang untuk menentang formalisme dan objektivisme, ini adalah merupakan pemikiran setiap cabang doktrin harus disandarkan pada suatu prinsip diam-diam, jika tidak dilakukan secara terang terangan, pada suatu pemberian interaksi bahwa manusia yang riil dan realistis dihidung kehidupan realistik, dimana masyarakat sebagai tempat doktrin itu berlaku, oleh karena itu Unger mengusulkan diadakan peninjauan ulang terhadap teori-teori sosial utama, yang telah menawarkan adanya perubahan linier masyarakat meliputi kebebasan manusia untuk berbicara.
B. Permasalahan
Berfokus pada suatu gagasan yang dikemukakan oleh Unger dimuat dalam bukunya tersebut, maka permasalahan yang dapat dikemukakan adalah : Bagaimana Gerakan Studi Hukum kritis dapat diterima dan diterapkan di Indonesia terutama dalam rangka proses pembangunan hukum yang bersendikan negara hukum Indonesia?
Pertanyaan dalam permasalahan adalah layak untuk dikemukakan, dimana dalam teori hukum Indonesia dalam tahap mencari bentuk melalui penyebaran gagasan, sehubungan dengan adanya gerakan studi hukum kritis yang perlu dikembangkan saat ini.


BAB II
GERAKAN STUDI HUKUM TERHADAP KONSEPSI
HAK-HAK ASASI MANUSIA

A. Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Paham Liberal
Konsepsi gerakan hukum kristis secara tidak langsung menyatakan suatu pandangan mengenai masyarakat. Menurut Unger gerakan ini lebih merupakan suatu dengan memakai konsep negara barat, hal ini membuka kemungkinan untuk melakukan studi hukum yang menentang wawasan teoritis dan upaya-upaya dalam transparansi, sebab kata-kata tidak menjanjikan, Studi Hukum Kritis yang muncul dari aliran kiri yang meluas dalam terhadap praktek hukum modern tersebut.
Dalam perhatian pertama adalah kritik terhadap formalisme dan objektivisme yaitu : formalisme diartikan terhadap suatu komitmen untuk suatu pembenaran hukum yang berbeda dengan pemikiran yang tidak ada ujungnya dan menyangkut pengertian-pengertian dasar kehidupan sosial, konflik-konflik sering disebut menjadi masalah idiologi, filosofis, dan visioner.
Formalisme meyakini impersonalitas, tujuan-tujuan dan kebijakan¬-kebijakan terhadap kaedah-kaedah hukum merupakan komponen-komponen yang tak terhindarkan dari pemikiran deduksi dari pemikiran hukum, kasus yang terbatas dan menyimpang dari kebiasaan baik dalam praktek hukum maupun dalam yurisprudensi.
Dari pernyataan tersebut mengedepankan hak asasi manusia merupakan reaksi terhadap pemerintah, politik, sosial yang sebelumnya bersifat absolut, pada hal seharusnya keberadaan negara (sebagai lembaga hukum dan politik) untuk menjamin hak asasi manusia, yang selayaknya hak tersebut mutlak harus dijunjung tinggi oleh negara, baik pemerintah dan organisasi yang ada serta dilakukan penghormatan terhadap hak-hak individu termasuk kemerdekaan, pemilikan memerlukan suatu pengakuan mutlak
Kemedekaan merupakan bagian dari human right yang memberikan pengaturan bagi suatu kelembagaan, untuk melihat bagaimana masalah kritik itu memasuki dunia hukum, sebagaimana biasanya kita juga akan melihat bahwa peranan hukum itu adalah untuk menjaga dan mengusahakan, agar segala proses dalam masyarakat itu berjalan secara tertib, teratur, maka untuk keperluan ini akan memulai dengan menyusun kelembagaannya, wewenangnya, dan prosedurnya sebagiamana layaknya suatu lembaga tersebut (Prof. DR. Satjipto Rahardjo).
Pembentukan hukum bagi suatu lembaga memang diperlukan yaitu sebagai wadah atau tempat daam menyalurkan kritik, secara tertib, ini adalah dikenal dalam dunia barat yang disebut yaitu “Ombudsman” namun lembaga ini belum dapat disamakan di Indonesia, pada awal negara Indonesia sendiri adalah telah mengembangkan teori persetujuan dalam kehidupan ketata negaraan.
B. Konsepsi Hak Asasi Menurut Paham Sosialis
Menurut paham sosialis adalah bahwa konsepsi ini dimulai dari ide Karl Marx, dan Melkin, dimana konsepsi hak asasi manusia pada masyarakat bahkan lebih menuntut kewajiban terhadap masyarakat, maka konsepsi sosialis Marx bermaksud untuk mendahulukan kemajuan dibidang ekonomi dari suatu hak pada politik, dan hak sipil, yaitu mendahulukan kesejahteraan dari suatu kebebasan pada individu atau kelompok masyarakat.
Masalah kritik dalam konsepsi ini menyebut bahwa konsepsi hak asasi manusia bukanlah bersumberkan hukum alam, akan tetapi merupakan pemberian dari suatu penguasa negara, pemerintah, sehingga pelaksanaan kadarnya tergantung pada negara pula, sebab ide dari hak asasi itu bagian dari suatu idiologi, oleh paham komunis, sehingga dapat kita katakan bahwa hak asasi dari gerakan komunis tidaklah setua (semurni) oleh gerakan hukum alam berdasarkan penafsiran hukum.
Konsep ini semakin menarik, dimana ajaran komunis akan menjanjikan terhadap penghapusan kelas dan perjuangan kelas yang bertujuan untuk menghilangkan konflik sosial, oleh karena hak-hak asasi manusia yang disampikan oleh ajaran liberal menjadi tidak dipentingkan, hak asasi diperlukan oleh masyarakat kapitalis, sebab dalam masyarakat komunis adalah jangan terjadi konflik, dan kelas tidak ada, yang perlu dapat menikmati kehidupan di bidang ekonomi oleh masyarakat itu sendiri.
Kebebasan atau kemandirian menjadi tabu, maka kehancuran idiologi komunis sebagai dana terlihat dewasa ini dapat dimengerti, sebab paham komunis meniadakan hak-hak individu, sehingga bertentangan dengan hukum alam, ini mengartikan bahwa tidak memberikan kesempatan kepada individu untuk mendapatkan atau memiliki hak yang selama hidupnya, bahkan adanya penekanan hak yaitu penekanan dalam hak asasi manusia, sebab sejak lahirnya manusia sudah memiliki hak mana idiologis komunis telah menaburkan kelompok yang berbeda pendapat, dimana pihak lawan harus dihapuskan dengan maksud untuk menghilangkan rasa dendam.
Jika kita bergandengan dari suatu asumsi dasar bahwa inti hak asasi manusia lebih menekankan pada hak perseorangan, oleh karena itu menteri penerangan Tanzania (Daudi Mwakawage) mengatakan bahwa tugas partai baik bersistem tunggal atau banyak adalah dapat melakukan salah satu kontrol sosial terhadap pemerintah, disamping mengawasi terhadap jalannya pelaksanaan hukum yang telah disepakati secara bersama, maka pengawasan itu ditujukan dalam rangka menegakkan Rule of law di negara tersebut.
Berdasarkan ketentuan ini perlu kita perhatikan adalah bagaimana suatu aturan hukum yang dapat berjalan disuatu negara apakah hukum berlaku benar-benar Just Law (hukum memberi keadilan) untuk memenuhi aspirasi masyarakat atau Unjust Law.
Dalam doktrin hidup mengumandangkan ialah bagaimana membina perasaan atau semangat nasional antar semua warga negara dari setiap negara-negara yang ada, sebab semua negara merupakan satu keluarga yang didalam negaranya, semangat (krode) dari satu keluarga tersebut semata-¬mata demi persatuan dan kesatuan suatu bangsa, untuk itu baik partai tunggal, banyak partai memiliki indikasi yang sama, bukan untuk mengejar kekuasaan semata.
Sejalan dengan itu, maka suatu kelembagaan sangat diperlukan untuk menampung aspirasi yang berupa kritik seperti dalam negara barat dikenal “Ombudsman” maka aturan permainan tentang kritik bagi jalannya kekuasaan akan lebih terbuka (transparan) dimana hak-hak dan kewajiban lembaga ini dapat diketahui oleh umum, disamping mempunyai pengaturan hubungan dengan badan-badan bagi lembaga kenegaraan lainnya, ini mengartikan bahwa badan-badan negara itu harus dapat bersedia untuk diperiksa oleh orang yang disebut Ombudsman tersebut, bahkan dalam hal lain dapat membantu dengan fasilitas sepenuhnya. (Satjipto Rahardjo).
Suatu kritik memegang peranan yang positif, yaitu membuat penyelesaian dari ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan terakhir yang dapat merisaukan warga negara, dan bagi pihak penguasa akan meminta untuk diberi waktu dalam mencari jalan keluar/alternatif sehingga dengan adanya lembaga “Ombudsman: kita tidak perlu seperti hal menawar untuk mencari jalan keluar, sebab mekanisme yang ada dalam lembaga seperti Ombudsman telah dipersiapkan”.
Penanganan masalah kritik oleh hukum, ini juga dapat terjadi dan tersebar diberbagai perundang-undangan, sebab masalah ini pernah menjadi suatu topik pembicaraan yang kontroversial misalnya masih terdapatkan Haatzaai Artikelon (adanya pasal-pasal yagn menganut sifat kebencian) yaitu di dalam hukum pidana kita (hukum pidana Indonesia).
Bagi negara Indonesia para asarjana dan masyarakat ingin memberikan peranan yang lebih positif kepada fungsi kritik, maka kesemua peraturan yang ada (hukum) dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan yang lain perlu akan ditinjau dan disusun kembali sehingga dapat merupakan suatu kesatuan sistem secara lebih baik dalam menyerap aspirasi maupun kritik tersebut.
C. Konsepsi hak-hak Asasi Menurut Dunia Ketiga
Konsepsi hak asasi manusia menurut Dunia Ketiga adalah menurut H. Gras. Espiel bahwa dalam dunia ketiga terdapat tiga kelompok yaitu kelompok pertama konsepsi hak asasi manusia dipengaruhi oleh konsep sosialis, marxisme artinya hak asasi pada masa itu didominasi sistem ajaran marxisme, konsep kedua dipengaruhi oleh konsep dunia barat, artinya hak asasi manusia berkembang didunia barat pada masa itu banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dibidang industri, dimana kaum buruh memperjuangkan hak-hak dibidang kesejahteraan, sehingga dalam dunia barat pada waktu berkembang berbagai gerakan organisasi seperti organisasi buruh, dan munculnya revolusi industri di Inggris pada tahun 1825, yang hal ini mengakbiatkan terjadinya alih teknologi.
Konsepsi yang ketiga disebut konsep Idiologi, ini memperlihatkan adanya ajaran filsafat berkembang dalam lintasan sejarah di berbagai negara di dunia baik dunia barat maupun di dunia timur, yang mengakibatkan terjadinya perkembangan budaya barat di dunia ketiga (Asia dan Afrika) dan secara politis dunia ketiga adalah termasuk negara-negara non blok (non aligement countries) umumnya ini ditemukan di Asia, Afrika, Amerika Latin, dan sebagian kecil di Eropa, lebih lanjut kita kenal tokoh-tokoh dari dunia ketiga yang kuat memberikan kritik pada penyelenggaraan kekuasaan barat yaitu Mahatma Gandhi.
Mahatma Gandhi mengirimkan surat ke Dirjen Unesco pada tanggal 25 Mei 1947 menyatakan pandangan India mengenai hak-hak individu serta mengusulkan 100 macam hak yaitu 5 hak sosial, 5 hak individu, dan adapun hak yang dimaksud adalah : Ahimsa (freedom from violance), freedom from want, freedom exploitation, freedom from violation or dishounour, freedom from early dead and desease.
Kritik legal di Indonesia, menurut Soenawar Soekawati yang dalam bukunya disebut Negara Kertagama yang berisi mengenai tata pergaulan bermasyarakat dan bernegara, menyebutkan antara lain mengenai adanya Rule of Law, ini mengartikan didalam praktek ketatanegaraan jelas terlihat dari perumusan” adanya suatu kebijaksanaan dalam mengemudikan perdata tinggi dan segala kerja, hal ini tergambar dalam kata-kata “Baginda “ makin keras kerusakan semakin bijaksana dalam menyelesaikan setiap persoalan dihadapan di pengadilan dan mengeluarkan putusan.
Dengan demikian kritik dapat dilakukan, karena ini membawa semangat kebersamaan hendaknya dapat dijalankan dengan baik dan bila tidak dilakukan akan melemahkan negara persatuan atau dapat mengurangi partisipasi keinginan anggota masyarakat, bahkan masyarakat dapat mengajukan reaksi keras akibat adanya kesenjangan yang diperbuat oleh pemerintah (penguasa) dan membiarkan terhadap kekurangan yang ada dalam sistem pemerintahan.

BAB III
GERAKAN PROSES PERJUANGAN HAK ASASI MANUSIA

A. Hak Asasi Dalam Negara Hukum
Hak asasi manusia dengan hukum tidak dapat dipisahkan (identik) bahwa secara hukum adalah berkaitan terhadap ide yang bertujuan pada prinsip keadilan, ketertiban dapat diwujudkan, pengakuan hukum adalah merupakan salah satu asas yang fundamental untuk melindungi dan memberi kebebasan berbicara dalam mengeluarkan pendapat adalah harus diakui dan dijunjung tinggi yang didasarkan oleh hukum.
Terhadap pengakuan pada hak asasi manusia adalah memerlukan proses perjuangan untuk menuju negara hukum, ini dapat kita lihat yaitu dari negara absolut di jaman kuno pada abad pertengahan (500-1500 M) ini diwarnai oleh berbagai konflik yang cukup lama, seperti terlihatnya Paus dengan penguasa kerajaan, dimana perjuangan ini menumbuhkan nasionalisme melalui suatu perdamaian yang disebut ”Wet Phalia” akan memulai jaman baru di Eropa (1500-1789) dimana sifat absolutisme dari beberapa negara nasional berusaha memperkuat posisinya tersebut.
Kejadian ini menunjukkan perjuangan dan ide negara hukum seperti didambakan oleh para filosof belum memberikan optimal Machievelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes sebagai pendukung absolutisme sedangkan John Lock, Montesqiueu, Voltaire adalah pendukung bagi negara hukum.
Gerakan kritik dilakukan oleh masyarakat melalui berbagai oganisasi pada masa proses absolutisme berlangsung untuk menuju negara hukum atau negara yang memiliki konstitusi yang diawali dengan gerakan-gerakan reformasi (pembaharuan) pada masa “Renaissance” yaitu gerakan yang mengharapkan untuk kembali kepada kebudayaan klasik, baik Yunani dan Romawi bertujuan menghormati orang perorangan atau manusia diberi kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya masing-masing.
Gerakan studi kritik oleh aliran hukum kodrat (Thomas Aquinas) telah mengingatkan pada hukum alam yaitu situasi alamiah yaitu semua manusia mempunyai hak-hak tertentu, kewajiban tertentu harus dihormati dan dipertahankan, aliran ini diteruskan oleh aliran rasionalisme yang dapat memberikan terhadap aspirasi masyarakat “bawah” kemudian tumbuh dan berkembang dalam struktur golongan masyarakat feodal yang terdiri para pendeta, bangsawan dan rakyat.
Gerakan pemikiran ini dapat mempengaruhi kelompok tertentu maju dan berkembang dengan proposi yang bervariasi (jurnalistik, dokter, advokat) yang dikenal golongan disebut “Bourgocice” golongan ini semula datang dari kelompok politik yang pada dasarnya tidak memiliki kedudukan dalam kepemerintahan negara.
Menurut Voltaire (1694-1778) sebagai pendukung ide aufklarung membakar semangat kebebasan, keadilan dan persamaan dengan memberikan semangat rasional berpengaruh atas revolusi Perancis 1789 tulisan ini bertopik :kebebasan manusia, keadilan dan toleransi atas dasar pembentukan kebudayaan yang dibimbing oleh akal secara tertentu.
Perjuangan hak asasi manusia di daratan Eropa, dilakukan lewat Deklarasi Hak Asasi Manusia dan penduduk negara (Declaration Droits Hommes et du Citsyon) di Perancis, dan dalam deklarasi tersebut menyebutkan :
1. Psl.1. Semua manusia itu lahir tetap bebas dan sama dalam hukum, perbedaan sosial, hanya didasarkan pada kegunaan umum.
2. Psl.2. Tujuan negara melindungi hak-hak alami dan tidak dapat dicabut (dirampas) hak-hak alami meliputi hak kebebasan, hak milik, hak keamanan dan hak perlindungan (bebas terhadap sistem penindasan).
Kritik ini juga dipertegas oleh Presiden Franklin D. Roosevelt yang diucapkan pada tahun 1941, ini diungkapkan dengan sebutan : “Four Freedom” yang isinya sebagai berikut :
1. Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and Expression).
2. Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
4. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Dukungan terhadap kritik semakin bermunculan, hal ini terlibat yaitu Emmanuel Kant, Julius Stawl yang menyebut “rechtstaat”, sedangkan para ahli hukum Anglo Saxon memakai istilah Rule of Law, dan J.Stahl menyebutkan ada 4 unsur “rechtstaat” yaitu :
a. Adanya pengakuan hak asasi manusia.
b. Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak tersebut,
c. pemerintahan berdasarkan pada peraturan-peraturan (wetmatigheid van kestuur).
d. Peradilan.
Sedangkan bagi Rule of Law menurut A. V. Dicey memuat 3 unsur yaitu:
a. Hak asasi manusia dijamin lewat undang-undang.
b. Persamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law)
c. Supermasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law) dan tidak adanya kesewenangan tanpa aturan yang jelas.
Hasil gerakan dari adanya kritik yang dilontarkan berbagai organisasi maupun individu yang pra Rule of Law di berbagai penjuru akan semakin gencar, perjuangan dari kritik terhadap kebebasan (kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat) mendapat dukungan yang kuat, sehingga usaha perjuangan Critical Legal Study memberi manfaat dalam terjadinya suatu perubahan hukum pada tata kehidupan masyarakat negara tertentu.
Ketentuan ini di Indonesia adalah adanya persoalan hukum yang lebih lanjut yaitu menekan situasi dan nilai-nilai hak asasi dalam suatu negara, sehingga setiap pejabat negara, pimpinan masyarakat maupun semua warga negara menjadi terikat secara konstitusionil untuk melaksanakannya, penyelewengan atau tindakan diluar konstitusionil akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usaha ini dikaitkan dengan hasil keputusan dalam pertemuan para ahli hukum di Bangkok 1965 yang diselenggarakan oleh Internasional Comission of Jurist yang telah memperluas makna atau syarat Rule of Law sebagai berikut :
1. Adanya perlindungan konstitusionil.
2. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Melakukan pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi.
6. Pendidikan warga negara (civil education)
Dari persyaratan yang disebutkan di atas ini menunjukkan bahwa perjuangan kritik telah memberikan aspek-aspek hukum yang semakin besar dalam melahirkan peraturan-peraturan hukum nasional bagi suatu negara untuk melindungi dan menjamin hak-hak warga negara (hak asasi manusia) yang bersangkutan.
Dari berbagai pandangan tersebut, membuktikan dan menunjukkan bahwa hukum dalam masyarakat yang semakin memerlukan pemerintahan yang modern terutama dalam mengikutsertakan warga masyarakat. Negara dilihat dari sisi pendekatan hukum merupakan organisasi yang didirikan dan dipercaya untuk melindungi warga negaranya dengan hak menetapkan seperangkat aturan hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang semata-mata demi kebahagiaan, ketentraman, kemakmuran bersama serta berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan secara objektif.
Menurut Sunaryati Hartono yaitu suatu asas hukum harus berperan sebagia sumber (source) atau asal (origin) yang mengandung suatu kaedah atau kebenaran dasar (basic truth) dan dapat memberikan arah pada penyusunan kaidah-kaidah hukum yang lebih konkret, sehingga seluruh bidang hukum merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Menurut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa Pancasila bukan sekedar asas, Pancasila adalah “sumber segala sumber hukum” karena itu lebih tinggi dari asas hukum, dengan demikian Pancasila masih harus dijabarkan secara lebih lanjut melalui rumusan sedemikian rupa sehingga memungkinkan ditariknya asas hukum yang sebenarnya misalnya bisa berbicara tentang penjabaran Pancasila kedalam postulat-postulat hukum tersebut.
B. Gerakan Kritik Terhadap Hak Asasi Melalui Sistem Politik
Dalam sistem sosial suatu negara, dimana gerakan kritik cukup menarik, menurut pendapat Talcostt Parson bahwa interaksi antara individu yang dapat membentuk sistem sosial, dengan demikian hubungan antara individu dalam segala dimensinya merupakan sebab terbentuknya gerakan sosial yang ada.
Suatu sistem sosial umumnya terdapat sub sistem yang berfungsi sebagai media penampungan kegiatan individu (sub sistem budaya), sosial politik, dan ekonomi, masing-masing terkait dengan fungsi yang berbeda, sub sistem budaya mempertahankan pola (Pattern maintenance), sedang sub sistem sosial mempertahankan integrasi lewat proses hukum, dan sub sistem politik dipakai sebagai alat untuk menciptakan (mencapai) tujuan (geal persuance) dan bagi sub sistem ekonomi akan beradaptasi terhadap pemanfaatan dalam lingkngan demi kebutuhan atau kelangsungan hidup manusia.
Dengan demikian subsistem diatas sebagai upaya untuk mempertahankan integrasi (kesatuan masyarakat), maka gerakan hukum kritis membutuhkan seperangkat kesepakatan bersama demi tercapainya tujuan, untuk itulah adanya aturan yang dijadikan sebagai norma, agar sasaran suatu gerakan studi hukum tersebut membawa perubahan hidup dalam masyarakat.
Untuk mencapai usaha tersebut, dengan melakukan pendekatan sistem yang berkaitan dengan pola politik suatu negara, ini terlihat melalui penyusunan kebijakan pembuatan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan negara, dengan suatu proses pengelompokan anggota masyarakat lewat program yang telah ditetapkan serta memungkinkan diperoleh hasil yang optimal.
Menurut pendapat Robson mengatakan bahwa para ahli ilmu politik (para politisi) berusaha memperoleh/mendapatkan kekuasaannya sebagai alat dalam mencapai cita-cita, tujuan dan kehendak penguasa, oleh karena itu berpikir secara politik, bagaimana menguasai kehidupan masyarakat dalam arti positif, dan kemungkinan dilakukan suatu kebijakan tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, dengan jalan atau alat yang digunakan terhadap cara pemaksaan atau merampas kemerdekaan atau hak-hak asasi yang diabaikan.
Gerakan Studi Hukum Kritis memandang aspek ini sebagai suatu tindakan politik atau merupakan salah satu aspek dari perilaku kelompok manusia dan masyarakat, yang pada akhirnya di pandang sebagai suatu kebijakan tertentu, dengan alasan untuk menata kehidupan politik sesuai dengan tujuan penguasa, walaupun pelaksanaan kebijakan itu sering menimbulkan kerugian pada kelompok masyarakat miskin.
C. Gerakan Sasaran Kritik Hukum
Salah satu karakteristik hukum adalah pengaturan dan keteraturan dalm penanganan suatu masalah, maka hubungan dalam kritik ini perlu diperhatikan perincin secara lebih jelas mengenai sasaran kritik dimaksud yaitu : Pertama kritik atau pendapat umum itu dapat ditujukan pada asas asas pokok yang terdapat di dalam tata hukum, seperti tentang hak asasi manusia, sifat keterbukaan dalam pemeriksaan, dengan demikian partisipasi masyarakat disini adalah menyangkut penilaian mengenai sendi-sendi kehidupan hukum dan negara itu sendiri dalam hubungan ini, yaitu mengenai segi politik dari hukum yang lazim dilembagakan dalam lembaga perwakilan rakyat.
Kedua adalah kritik yang bersifat sosial yatu mengenai bekerjanya lembaga-lembaga hukum itu sendiri, kritik ini bisa bersifat kelembagaan, tetapi tidak terlepas dari pelaksanaan hukum oleh penegak hukum dalam menjalankan pekerjaannya, dan disinilah biasanya kritik memasuki bidang yang cukup peka terhadap konflik.
Ketiga adalah adanya upaya yang bersifat penerimaan pemerintah terhadap suatu undang-undang atau serangkaian perundang-undangan untuk dapat memahami peranan kritik, yaitu perlu diketahui bahwa sesuatu peraturan itu kadang-kadang juga dapat menimbulkan efek sosial yang mungkin tidak disadari oleh pembuat undang-undang secara tergesa-gesa, maka kritik merupakan petunjuk akibat adanya ketidakadilan (kepuasan) dari bekerjanya suatu hukum.
D. Pelaksanaan Gerakan Kritik di Indonesia
Sebagaimana kita telah uraikan diatas, bahwa masalah kritik ini adalah cukup menguntungkan hal ini, hal ini disebabkan oleh karena pemerintah sendiri merasakan perlunya kritik dikembangkan. Menurut Prof. DR. Satjipto Rahardjo, yang mengutif ucapan Presiden Soeharto yaitu cukup memberikan petunjuk, maka kritik itu dipandang sebagai pelengkap penyelenggaraan pemerintahan negara, dan secara lambat laun pengaturan kritik itu akan mengikuti pola yang ada dipusat pemerintahan, sehingga kelembagaannya dapat diharapkan akan terlaksana dengan baik.
Pengaturan dan proses ini akan menjadi lebih cepat, apabila para pemuka masyarakat lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah menyadari peranannya sebagai bagian dari kelompok pembentuk pola-pola dalam kehidupan yang lebih menata pada kebutuhan hukum, hal ini termasuk kebutuhan dalam pelembagaan sebagai pusat kegiatan penampungan bekerjanya perilaku hukum dalam masyarakat hukum (Prof. DR. Sutjipto Rahardjo).
Berdasarkan ketentuan ini semakin jelas bagi kita bahwa peranan dan sasaran gerakan studi hukum kritis Movement adalah memberikan suatu pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya selama menerima suatu kepercayaan dari masyarakat, tentunya tidak lepas dari suatu penilaian atas kebijakan yang dijalankan dalam suatu batas tertentu.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Dari uraian yang telah dikemukakan diatas yaitu pada pembahasan, mengenai Gerakan Hukum Kritis (Critical Legal Studies) dalam meningkat proses pembangunan hukum di Indonesia terhadap berbagai konsep khususnya pada penegakan hukum yang menurut Unger didasarkan pada hak-hak secara fundamental baik formalisme dan objektivisme, ini adalah berkaitan dengan berbagai hak-hak lainnya seperti menyangkut hak kebebasan berbicara dimuka umum (kemerdekaan) yang disebut dalam dunia barat adalah hak asasi manusia (human right). Untuk itu penulis menarik kesimpulan dalam masalah Gerakan Studi Hukum Kritis ini sebagai berikut :
1. Bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis ini perlu dikembangkan, mengingat banyaknya jumlah pembuatan peraturan perundang-undangan yang dimuat oleh Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Birokrasi pemerintah dapat mengurangi atau menekan tegaknya hukum dalam kebebasan berbicara (hak asasi manusia) seperti dilakukan penekanan pada masa rezim orde baru, menurut Satjipto Rahadjo diperlukan adanya suatu wadah (Ombudsman) sebagai lembaga kegiatan dalam menampung keluhan atau aspirasi secara langsung masyarakat tersebut.
2. Bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) memang sangat berpengarui dalam proses pembangunan hukum, sebab Gerakan Kritis Hukum ini akan dapat memberikan suatu bahan masukan bagi pihak pemerintah (pembuat undang¬undang) untuk merevisi terhadap kebijakan yang dijalankan bila bertentangan dengan kehendak rakyat.
3. Bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) ini adalah secara tidak langsung dapat memberikan pengaruh pada pemerintah terhadap kelemahan yang terjadi akibat ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, maka kritik tersebut menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengoreksi dan mengubah terhadap kebijakan yang dijalankan.
4. Bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) ini adalah merupakan penilaian dari kalangan para sarjana, ahli-ahli hukum, politice maupun masyarakat itu sendiri, sebagai akibat adanya rasa ketidakpuasan berhasil kerja dari berbagai lembaga yang menerima kepercayaan dari masyarakat tersebut.
PENUTUP
Untuk mengakhiri uraian penulis, maka sebagai melengkapi dari tugas terhadap mata kuliah Filsafat Hukum tersebut sebagaimana lazimnya akan diakhiri oleh kalimat penutup. Dan sebagai penutup atau kalimat akhir dalam tugas ini yaitu penulis menyadari terhadap kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam penyusunan kata-katanya maupun materi yang disajikan, untuk itu penulis bermohon maaf kepada Bapak Prof. DR. H. Lili Rasjidi, SH., MH., LLM. karena saya sebagai penulis memiliki banyak kelemahan, dan atas kekurangan dan kelemahan yang ada menjadi pendorong untuk lebih baik di masa akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Penerbit Alumni Bandung, 1983.
Abdul Gani, Hak-Hak Asasi Manusia dan Mutu Manusia Indonesia. FH Undip, 1993.
Mukti Fajar, Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Budaya dan Realitar Hukum di Indonesia, 1980.
Sunaryati Hartono, Peranan dan Kedudukan Asas-asas Hukum Dalam Kerangka Hukum Nasional, FH Unpar, Bandung, 1987.
Prof. H.A. Mansyur Effendi, SH.MS. Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Penerbit Ghalia Indonesia, 1993.

Wednesday, January 12, 2011

Cari duit online terbaru, dan download ebook gratis lewat top deh

Resensi oleh:bogisubasti
Cari duit online terbaru lewat top deh dan download ebook gratis..

Cari duit online terbaru lewat top deh ,daftar gratis..adalah cara terbaru dalam mencari rupiah dengan sistem pay per lead,anda akan dibayar per member yang anda ajak.

Pertama anda hanya mencari 3 orang member,,kemudian tiga member tersebut mencari member sejumlah 3 orang dan seterusnya.

Anda akan dibayar per member sebanyak 25 rupiah,memang kelihatan sedikit,,namun sebenarnya ketika 3 oranng member dari anda mencari 3 member selanjutnya maka,,secara otomatis anda akan secara otomatis mendapat rupiah yang banyak.

Mungkin perlu dicoba...mumpung masih sedikit. dan peluang lebih besar untuk menjadi top leader.
Bisnis Dahsyat tanpa modal
Ayo buruan daftar,,gratis, ditambah bisa download ebook gratis, seru kan? banyak manfaat kok,,gak bohong..

Daftar jadi memberku ya ...kalau negara ini rakyatnya kolektif, maka akan membantu dalam pengentasan kemiskinan ..




Top deh,cocok banget bagi kita yang ingin melakukan bisnis di dunia internet.

Manfaatkan kesempatan dan peluang ini,buruan daftar,semoga info ini bermanfaat..amin.Dan semoga bisnis anda, berkah dunia dan akhirat..amin

Jangan lupa daftar di link : http://www.TopDeh.com/?id=10021422

Atau lebih lengkapnya kunjungi di blog :

http://kampusbaca.blogspot.com/search/label/cari%20duit%20online

http://kampusmakalah.blogspot.com/

Terimakasih


Makalah Ekonomi Dampak Globalisasi bagi Bangsa dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yangmempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan di rintangan menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah dampak globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
2. Bagaimana pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bernegara dan berbangsa?
C. Tujuan
Menjelaskan tentang proses globalisasi, aspek dan dampak globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB II
GLOBALISASI

A. Proses, Aspek, dan Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Proses Globalisasi
Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realitas masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membayar perubahan baru.
Menurut Selo Soemardjan, “Globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar amasyarkaat diseluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama”.
Proses globalisasi lahir dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi transportasi dan komunikasi.
Globalisasi akan memberikan corak budaya baru, dan memberi dampak yang luas terhadap kebebasan budaya setempat dan mengukuhkan domisi budaya barat dalma budaya masyarakat di negara-negara berkembang melalui penajjahanbaru, yaitu kebudayaan.
Bagaimanapun itu harus kita cegah karena kebudayaan bangsa merupakan hasil peninggalan nenek moyang bangsa kita yang harus kita jaga dan kita lestarikan.
Salah satu penyebab terjadinya era globalisasi adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama teknologi komunikasi, seperti teknologi media cetak dan media elektronik.
Ada 3 institusi yang memainkan peranan penting dalam globalisasi, yakni Dana, Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pada dasarnya ke 3 institusi besar ini mempunyai tugas menstabilkan ekonomi dunia. Lembaga PBB adalah lembaga publik. Ini penting untuk anda ingat karena uang yang disediakan IMF berasal dari pajak masyarakat di seluruh dunia.
2. Aspek-Aspek Positif dan Negatif dari Globalisasi
Berkembangnya atus globalisasi jelas memberikan dampak pada kebudayaan manusia. Banyak yang terlihat jelas dalam perubahan dan pegeseran pola hidup masyarakat, yaitu:
a. Agraris tradisional menjadi masyarakat industri modern;
b. Kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis;
c. Kehidupan lamban menjadi kehidupan serba cepat;
d. Kehidupan berasaskan nilai sosial menjadi konsumeris menjadi materialis;
e. Kehidupan yang bergantung apda alam menjadi kehidupan yang menguasai alam
Dari contoh tersebut, terdapat beberapa macam pengaruh terhadap kehidupan masyarakat, dibagi menjadi 2 aspek, yaitu aspek positif dan aspek negatif.
a. Aspek Positif
Beberapa aspek positif dari perkembangan teknologi dan arus globalisasi”
1) Pola Hidup yang serba cepat
Teknologi memberikan manfaat waktu bagi masyarakat, misalnya dalam bidang pertanian, petani yang awalnya memanen padinya 6 bulan sekali sekarang sudah dapat memanenkan 3 bulan sekali, kemudian dalam bidang makanan bnayk produk makanan siap saji (serba instant).
2) Pesatnya Perkembangan Informasi dan Transformasi
Manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dengan adanya perkembangan informasi sangat banyak, misalnya dengan adanya internet anda dapat mencari ilmu pengetahuan secara grats dan berlimpah.
Selain itu, perkembangan teknologi transformasi yang semakin cepat dan akurat, misalnya dengan adanya pesawat terbang kita dapat lebih cepat

3) Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Melimpah
Dengan adanya pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat, misalnya pemanfaatan sumber daya emas oleh PT Freport di Papua akan memberiakan peluang pekerja bagi masyarakat Papua itu sendiri.
b. Aspek Negatif
Perkembangan teknologi juga emberikan dampak negatif bagi kebudayaan masyarakat, dampak tersebut sebagai berikut:
1) Beralihnya Masyarakat Agraris Menjadi Masyarakat Industri Modern
Banyak industri modern berdampak pada kebutuhan tenga kerja yang sangatr banyak sehingga masyarakat yang awalnya bekerja sebagai petani beralih pekerjaan menjadi buruh pabrik.
2) Perubahan dari kehidupan Berasaskan Kebersamaan Menjadi Kehidupan Individualis.
Hal ini terjadi karena kesibukan masyarakat yang sudah bersifat materialistis dan melupakan kehidupan sosialnya.
3) Masuknya Pola Hidup budaya barat
Dampak Negatifnya seperti masuknya budaya barat yang bertolak belakang dengan budaya timur yang sederhana, sopan, dan santun.
Fenomena anak melawan kepada orang tua, murid yang mengancam guru, perkelahian antara pelajar, model pakaian yang tidak sesuai, dan pemakaian perhiasan wanita oleh laki-laki merupakan perilaku menyimpang sebagai dampak negatif dari era globalisasi dan arus informasi yang tidak terbendung. Pendapat Selo Sumardjan bahwa perubahan budaya yang cepat dan saling menyusul mengakibatkan suasana yang berkepanjangan. Suasana anomi ialah suasana ketika masyarakat yang sedang mengalami perubahan budaya yang tidak mgnetahui secara jelas nilai-nilai budaya mana yang perlu diambil dan mana yang ahrus dikembangkan.
B.Perngaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Globalisasi merupakan yang kenyataan sulit untuk dihindarkan sebgai akibat semakin membaiknya jaringan transfortasi dan komunikasi di dunia. Globalisasi tidak hanya terjadi dalam bentuk kebudyaana yang bersifat material, tetapi juga bersifat politik, ekonomi, perdagangan, pertahanan, kesenian, dan bahasa. Hukum atau norma yang mengaturpun menjadi hukum Internasional.
Respon abngsa Indoensia terhadap globalisasi adalah sebgai peluang dan tantangan. Peluang berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memanfaatkan situasi ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik, sedangkan tantangan berarti setiap orang diberi kesempatan untuk berkompetisi dan menunjukkan kemampuannya. Peluang dan tanganan yang dapat kita peroleh dari globalisasi adalah sebagai berikut:
1.Pasar bebas, yaitu pasar dimana suatu produk menjadi semakin luas dan pemasarannya semakin banyak
2.Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dengan mudah dan dapat diterima
3.Wawasan budaya semakin luas
4.Peluang dan tantangan bisnis dalam bidang kepariwisataan semakin terbuka
5.Lapangan kerja semakin terbuka dan banyak
1.Pengaruh Teknologi Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Globalisasi adalah suatu proses penyebaran unsur-unsur baru yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik. Secara terbatas, globalisasi dibentuk untuk kemajuan teknologi di bidang komunikasi dunia. Contohnya televisi, anda dapat melihat dan memperoleh informasi dengan berbagai peristiwa yang terjadi di seluruh dunia dalam waktu yang relatif singkat.
Selanjutnya, media informasi akan berdampak negatif jika menghambat atau merusak teracapainya tujuan pembangunan. Tayangan-tayangan film horror, sadistis, atau adegan porno yang ditanyangkan melalui televisi merupakan salh satu bentuk tayangan yang dapat merusak mental dan kepribadian bangsa, khususnya anak-anak remaja.
Arus globalisasi yang membawa perpindahan dari negara maju ke negara berkembang diperkirakan akan memberi pengaruh yang sangat besar terhadap perubahan dan kemajuan pembangunan di negara-negara berkembang.
2. Pengaruh Pasar Bebas terhadap Negara Berkembang
Keterbukaan terhadap perdagangan internasional bukanlah fenomena baru bagi negara berkembang. Selama masa penjajahan, negara berkembang telah berhubungan dengan pasar dunia terutama dalam perannya sebagai eksportir bahan mentah dan importer barang-barang manufaktur. Aspek terpenting dari globalisasi perdagangan bagi mayoritas negara-negara berkembang adalah terus merosotnya nilai tukar komoditas ekspornya dan tingginya kuantitas impor produk-produk manufaktur.
Belakangan kemerosotan nilai tukar tersebut menjadi semakin parah dan telah menjadi penyabb utama bagi perpidahan sejumlah besar volume sumber daya riil negara-negara berkembang. Persoal-persoalan lain yang dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk indoensia adalah tekanan-tekanan untuk memebbeaskan bea impro melalui persyaratan pinjaman. Ketidak seimbangan dalam perjanjian-perjanjian dna persoalan-persoalan yang muncul dari keharusan mereka untuk memeuhi sejumlah perjanjian dengan badan perdagangan internasional (WTO).
Pola perdagangan colonial atau daerah jajajahan adalah mengekspor barang-barang mentah dan engara penjajah memfungsikan diri sebagia produksi barang-barang industri. Hal itu masih berlangsung hingga saat ini. Manfaat dan biaya liberalisme perdanganan bagi negara berkembang menimbulkan persoalan yang controversial. Pandangan konvensional menyatakan bahwa liberalisme perdagangan merupakan suatu yang penting dan secara otomatis memiliki dampak-dampak positif bagi pembangunan.
C. Menentukan Posisi terhadap Implikasi Globalisasi
Keragaman budaya dari berbagai belahan dunia membentuk bvudaya global dan keragaman budaya di nusantara asehingga tidak menjadi pemecah persatuah bangsa. Pudarnya bentuk kawasan regional yang diterpa globalisasi diikuti oleh timbulnya orientasi-orientasi baru, dan membuat masyarakat dunia dapat mengidentifikasi diri dalam proses pembentukan identitas sosial masing-masing. Salah satu orientasi penting adalah timbulnya kutub-kutub budaya. Sebagaimana yang anda lihat di berbagai penjuru dunia, terjadia arus kebangkitan budaya sebagai aspek penting dalam proses globalisasi.
Globalisasi memberi dampak yang meluas kepada fenomena imigrasi penduduk dalam blik budaya yang berbeda. Dunia menjadi semakin beragam dari segi komposisi budaya etnik, ras, dan warna kulit. Perkembangan yang terjadi saat ini membawa perubahan keanekaragaman budaya yang bersifat pluralism dan multiculturalism.
Orang dapat memahami bahwa setiap teknologi baru yang belum dipahami benar segala potensinya dan mungkin akan dirasa mengancam kepentingan seseorang maka cenderung menimbulkan perasaan resah, khawatir, dan takut. Hal tersebut didukung dengan mulai timbulnya berbagai permasalahan dan tanggapan yang berbeda dari setiap unsur yang ada di masyarakat.
Fenomena baru dalam era globalisasi ini adalah bertemunya budaya timur dan barat. Pertemuan ini diharapkan dapat melahirkan peradaban baru di kedua belah pihak. Akibat adanya kemajuan ini manusia mampu memperkaya unsur-unsur budaya yang telah ada. Mereka yang berada di belahan timur mendapat segi paham rasionalis barat, sedangkan mereka yang berada di belahan barat dapat mempelajari dan menyearp nilai-nilai religius timur. Dengan demikian, paham rasionalis dan materialis yang berkembang pesat di barat yang ditopang oleh kemjuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat bersanding dengan spiritualistas timur.
Negara indoensia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya bangsa. Keanekaragaman budaya sering berurusan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebab setiap kelompok etnik memiliki sikap dan kepentingan yang berbeda terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu,m ilmu pengetahuan dan teknologi tetap mengalami kemajuan pesat sehingga khazanahnya makin kaya. Kekayaan tersebut sebenarnya memberikan peluang terhadap pilihan yang semakin luas dan banyak. Akan tetapi, justru karena banyak pilihan yang semakin luas dan banyak pilihan dapat menimbulkan banyak konlik dan pertentangan tentang pentahuan dan teknologi yang layak diberikan kepada generasi muda dalam rangka pelestarian budaya.
Dalam perkembangannya, kebudayaan akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju. Hal ini terjadi pada era globalisasi yang sekarang sedang dihadapi. Begitu pula ini terjadi pada era globalisasi yang sekarang sedang dihadapi. Begitu pula dengan perkembangan masyarakat yang akan sangat terpengaruh oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi ini.
Pada sat ini, anda sedang berada di tengah era globalisasi yang berpengaruh terhadap perubahan budaya. Egara Indonesia sedang berusaha mempersiapkannya agar tidak ketinggalan dalam persaingan secara global.
Berbagai contoh posisi bangsa Indoensia dalam era globalisasi dalam bidang ekonomi, teknologi, politik, hukum, sosial budaya, dan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1.Dalam Bidang Ekonomi
a.Meningkatkan kemampuan bangsa dan negara untuk berkompetisi secara internasional
b.Meningkatkan kualitas produksi dalam negeri agar dapat bersaing di pasar internasional
c.Meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat
2.Dalam Bidang Teknologi
a.Mampu mengembangkan teknologi dan informasi yang bertaraf internasional
b.Memanfaatkan teknologi untuk mempublikasikan potensi yagn dimiliki oleh negara Indonesia
c.Membuka akses informasi dari dunia interanasional sebagai studi banding dan sebagai sarana kerja sama dengan negara lain.
3.Dalam Bidang Politik
a.Menegakkan nilai-nilai demokrasi
b.Memperluas dan meningkatkan hubungan dan kerja sama internasional
c.Partisipasi aktif dalam percaturan politik untuk menuju perdamaian dunia
4.Dalam Bidang Hukum
a.Mematuhi peraturan hukum dan perjanjian internasional
b.Turut meratifikasi perjanjian hukum internasional dalam berbagai masalah, seperti masalah HAM, narkoba, dan lain sebagainya.
c.Menghormati peradilan internasional dan bekerja sama dengan Interpol
5.Dalam Bidang Sosial Budaya
a.Turut serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial internasional, misalnya lewat organisasi PBH dan Palang Merah Intenrasinal.
b.Menjungjung tinggi pelaksanaan HAM
c.Mengadakan pertukaran pelajar antara negara
6.Dalam Bidang Lingkungan Hidup
a.Menentang pemakain senjata nuklir, baik untuk perang maupun penelitian yagn dapat merausak lingkungan hidup
b.Turut serta melestarikan lingkungan hidup serta ekologi darat, laut, dan udara secara nasional dan internasional
c.Menggalang kerja sama antar negara dalam menanggulangi pencemaran lingkungan

BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Pada dasarnya globalisasi adalah suatu proses penyebaran unsur-unsur baru yang menyangkut secara mendunia melalui media cetak dan elektronik.
B. Saran
Kita sebagi siswa harus bisa menyikapi pengaruh dari globalisasi dan dampak globalisasi dalam kehidupan.