Thursday, December 23, 2010

Tugas Makalah Ideologi 1

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.
ISI
IDEOLOGI LIBERALISME
Pengertian Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu masyarakat ditandai dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam system ini bersifat statis dan sukar beruba
Pemikiran liberal (liberalisme) berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International: "Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.
Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberalisme adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukan.
Ciri-ciri ideologi liberalisme
Cirri-ciri ideologi liberal sebagai berikut
1. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
2. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan
berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
3. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan
yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat
keputusan diri sendiri.
4. Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
5. Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.
6. Hak-hak tertantu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun..
Ideologi Liberaisme Terbentuk
Ajaran liberalisme ortodoks sangat mewarnai pemikiran para The Founding
Father Amerika seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin Franklin, ataupun
Thomas Jefferson
Negara yang menganut Ideologi Liberalisme
Beberapa Negara di Benua Amerika yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.
Masih banyak lagi negara-negara yang menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.


IDEOLOGI SOSIALISME
Pengertian Sosialisme
Sosialisme merupakan merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sebagai sosialis utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan (humanitarian). Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih luwes dalam hal perjuangan perbaikan nasib buruh secara bertahap.
selengkapnya download filenya....

Cara mendapatkan uang/dollar dengan mudah lewat Shvoong



Tentang Shvoong

‘Shvoong’ adalah pusat ringkasan tingkat dunia, menawarkan banyak ragam ringkasan dalam 34 bahasa. Tujuan kami adalah meringkas semua yang pernah ditulis sepanjang sejarah manusia dalam bidang sastra dan riset sains, sehingga memberi Anda intisari pengetahuan manusia. Semua ringkasan tersebut ditulis oleh pengguna kami, warga dunia yang tidak hanya menularkan pengetahuan mereka kepada semua orang, tapi juga memperoleh royalti dari kerja mereka. Situs ini bukan bermaksud mengganti hal yang sebenarnya-buku maupun hasil kajian -dengan ringkasan, namun berfungsi sebagai sarana yang membantu Anda berenang di lautan informasi, memisahkan sekam dari biji padi
Mari, baca dan nikmati! Dan dalam waktu yang sama, Mari, tulis dan dapatkan penghasilan!.
Sumber keuntungan Shvoong adalah iklan. Situs ini mendistribusikan 10% dari keuntungannya untuk penulis abstrak.
Kami menjamin bahwa Anda akan dikreditkan dengan jumlah sama dengan jumlah uang yang dihasilkan melalui komisi Shvoong.com oleh setiap anggota baru yang diperkenalkan oleh Anda (tunduk pada syarat yang tercantum di bawah). Ketentuan

* Untuk tujuan ini, sebuah "New Member" didefinisikan sebagai pengguna internet tanpa account sebelumnya dengan Shvoong.com yang menetapkan account baru dengan Shvoong.com menggunakan kode brosur fitur unik di selebaran Anda. Kode selebaran yang unik memungkinkan kita untuk melacak komisi yang diperoleh oleh Anggota Anda Baru dan penghargaan Anda sesuai.
* Jumlah maksimum uang yang anda bisa memperoleh per New Member terbatas pada $ 100.
* Jumlah Anggota Baru Anda dapat menghasilkan tidak terbatas.
* Pembayaran kepada anda akan dilakukan ke rekening PayPal anda terdaftar pada Shvoong.com dan akan tunduk pada aturan Jumlah Minimum yang ditetapkan dalam Shvoong.com 's syarat dan kondisi standar.
* cadangan Shvoong.com hak untuk mengakhiri promosi ini setiap saat sesuai dengan pilihannya - pengakhiran tersebut tidak akan mempengaruhi hak Anda di bawah ini.
Shvoong terbukti efektif menghasilkan uang dengan hanya kunjungan,berbeda dengan dibayar karena klik.
Tertarik mengikuti Shvoong ? Daftar aja shvoong disini !

Thursday, December 16, 2010

Welcome to Indoclix, indo PTC

Indoclix merupakan salah satu PTC Indonesia yang membayar. Beberapa teman yang sudah mengikuti ptc ini mengatakan bahwa indoclix adalah ptc yang membayar. Bahkan beberapa hari yang lalu, teman lama saya merekomendasikan indoclix sebagai ptc terpercaya.

Saya sendiri tertarik mendaftar di indoclix karena saya lihat admin dari ptc indonesia ini sangat serius dalam mengelola bisnisnya, dibuktikan dengan bahwa indoclix memiliki dedicated server sebagai hostingnya.

Sudah banyak bukti pembayaran dari indoclix yang di publish di beberapa forum, contohnya di http://xtraboss.com/forum. Saya memanfaatkan indoclix biasanya untuk mendatangkan trafik ke blog sebagai salah satu cara untuk merampingkan alexa.

Indoclix menerapkan no minimum untuk premium member, yang maksudnya adalah bahwa jika anda premium member maka anda dapat meminta pembayaran lewat paypal tanpa ketentuan minimal. Sedangkan untuk member standard adalah $0,1. Indoclix adalah ptc yang membayar via paypal dan alertpay. Jika anda meminta bayaran lewat alertpay, maka minimum payout adalah $1.

Saat ini saya katakan bahwa indoclix adalah ptc yang recommmended. Jika anda memang berminat untuk mencari recehan lewat ptc, maka mungkin ptc ini dapat anda jadikan referensi.

Wednesday, December 15, 2010

Tugas makalah perpajakan

Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
selengkapnya download filenya....

Politik uang / money politic merusak tatanan demokrasi Indonesia

Politik uang / money politic merusak tatanan demokrasi Indonesia

Summary:bogisubasti
Politik uang atau biasa disebut money politic, merupakan hal yang hampir menjadi budaya para pelaku politik di bangsa Indonesia ini. Dan hal itu pun secara tidak sadar justru merusak demokrasi yang sudah berjalan sekian tahun. Politik Uang sering digunakan dalam moment-moment pilkada, pemilihan lurah, bahkan pemilihan presiden.Uang sudah menjadi panglima dalam perpolitikan Indonesia. Hal itu disebabkan karena belum adanya penegakkan supremasi hukum oleh para aparat penegak hukum. Di masa pemilihan Gus Dur, Beliau terpilih menjadi presiden bukan karena uang, melainkan benar-benar berangkat dari kepercayaan masyarakat. Negeri ini akan semakin hancur, apabila politik uang terus dibiarkan.

Para pelaku politik tidak merasa malu untuk mempraktekkan politik uang. Mereka bahkan secara terang-terangan melakukan deal-deal politik/ transaksi politik untuk memperoleh kekuasaan. Sehingga hal itu pun melahirkan masyarakat yang pragmatis. Kita tidak boleh menyalahkan masyarakat apabila mereka mengharap uang di muka tatkala ada pencalonan seseorang.
Apa yang akan terjadi apabila ideologi,loyalitas, orientasi dan lain-lain, sudah mampu terbeli dengan uang?
Hal ini bisa kita jadikan renungan bagi kita bersama, untuk membangun peradaban Indonesia jangka panjang.

Politik uang / money politic merusak tatanan demokrasi Indonesia Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2087235-politik-uang-money-politic-merusak/

Cara mudah mencuri chip poker pada texas holdem poker

Cara mencuri chip poker

Diperiksa oleh:bogisubasti
Berbagai macam cara ataupun aplikasi dapat anda gunakan untuk mencuri chip poker. Metode pencurian dapat menggunakan chip poker duplikator, biasanya senilai 2 M baru mampu di duplikat, sehingga menjadi 4 M, namun cara ini dapat membuat akun facebook zinga anda, muncul tulisan unregistered. Cara lain adalah lewat transfer chip, yakni ketika anda sudah mempunyai pasword facebook orang lain, anda tinggal menggunakannya, caranya anda main dengan 2 akun, yang satu milik anda dan yang satu milik korban. Kemudian korban sengaja dikalahkan. Hati-hati dalam hal ini, anda bisa kena banned dari zinga.

Cara lain yaitu lewat hacking. cara ini memang sudah banyak digunakan orang. sebagai contoh hacking menggunakan keylogger, fake login, atau yang paling mudah dengan melakukan pengaturan keamanan di mozillnya. Terkadang orang mengklik remember waktu ada pertanyaan "do you want firefox remember your password?. ketika orang yang diklik remember, maka mozilla akan secara otomatis menyimpan link dan pasword yang ada. cara membukanya yaitu membuka tools, options, security , kemudian save paswords, maka paswords akan muncul secara otomatis.

cara yang lain yaitu menggunakan metode fake login. Biasanya sebelum cara ini digunakan, sang hacker harus sudah mempunyai semacam web, sebagai tempat mengupload beberapa directory berupa php script,dll. Web yang digunakan harus mendukung adanya fasilitas upload, atau ada pengaturan control panel.

anda harus mempunyai script terlebih dahulu untuk mencoba metode fake login ini. Biasanya setelah web, jadi, si hacker kemudian mengupload beberapa file directory. Kemudian setelah jadi sang, korban disuruh mengunjungi alamat tersebut, dengan harapan ,sang korban mau memasukkan email dan kata sandi facebooknya. Namun tidak mudah membujuk sang korban untuk memasukkan kata sandinya. Biasanya si hacker menggunakan bahasa-bahasa rayuan, atau ancaman agar sang korban terjebak.

Ketika si korban sudah terjebak, maka si hacker dapat masuk ke alamat web yang dia buat, si hacker bisa masuk dengan menggunakan ftp pasword atau lainnya. Nah hasil akhir dari metode ini, nantinya web akan terisi otomatis sebuah file di sebuah notepad yang berisi email dan pasword sang korban. Namun alangkah baiknya kita tidak usah mencuri chip, bermainlah secara jantan di meja...ok!!!


Cara mencuri chip poker Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/how-to/writing/2079818-cara-mencuri-chip-poker/

Postmodernisme

Postmodernisme

Summary:bogisubasti
Postmodernisme seiring berjalannnya waktu dianggap sebagai suatu aliran pemikiran yang itu menjadi paradigma baru sebagai antitesis akan modernisme yang dinilai gagak mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri. Istilah ini pertama kali dilontarkan oleh Arnold Toynbee pada tahun 1939. Postmodernis muncul karena dilatar belakangi oleh kegagalan aliran modernis dalam menciptakan kesejahteraan melalui teknologi, sains,dan lain-lain. Aliran ini mengandung kritik tajam atas semua jenis epistimologi. Menurut postmodernisme, tidak ada satu hal yang bersifat permanen dan universal. Mungkin sementara artikel ini sampi disini dulu, karena masih banyak hal yang harus dipelajari tentang apa itu postmodernisme. Tolong artikel ini dikasih rating ya...terimakasih.
Postmodernisme Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2087273-postmodernisme/

Krisis Ekonomi Dalam Prespektif Ekonomi Islam

Ekonomi Islam tidak melihat sebagai suatu kesalahan bagi pemerintah untuk
membiayai pembangunan ekonomi dengan sistim pembiayaan anggaran
defisit. Cara ini, inter alia (diantaranya), dapat dilakukan oleh pemerintah
dengan cara menciptakan/mencetak uang (money creation) di bawah otoritas
Bank Sentral (Bank Indonesia). Namun, dalam menciptakan uang, ekonomi
Islam mensyaratkan agar uang itu hendaklah disalurkan pada sektor-sektor
produktif.
Selengkapnya download file ini.

Zakat Dan Perananannya dalam Krisis

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan Sholat, sehingga
merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin.Bila saat ini kaum
muslimin sudah sangat faham tentang kewajiban sholat dan manfaatnya dalam
membentuk kesholehan pribadi.Namun tidak demikian pemahamaannya terhadap
kewajiban terhadap zakat yang berfungsi untuk membentuk keshalehan
sosial.Implikasi keshalehan sosial ini sangat luas,kalau saja kaum muslimin
memahami tentang hal tersebut.Pemahaman sholat sudah merata dikalangan kaum
muslimin ,namun belum demikian terhadap zakat.
Selengkapnya download file ini.

Dampak Pemberlakuan Sistem BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

Dalam upaya membangun sektor pertanian sebagai landasan perekonomian dan meningkatkan pendapatan rakyat kecil demi pemerataan hasil pembangunan, pemerintah Indonesia telah melaksanakan program–program perkreditan yang ditujukan kepada petani dan pengusaha kecil sejak Repelita I.
Dimulai dengan kredit Bimas (Bimbingan Massal) pada tahun 1972, muncullah banyak program kredit untuk komoditas lainnya, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kinerja Permanen (KMKP), sampai Kredit Usaha Tani (KUT) pada akhir pemerintahan Orde Baru. Ciri umum kredit program pemerintahan adalah bersuku bunga murah, berjangka waktu cukup lama, memperoleh dana likuiditas dari bank sentral, dan resiko kreditnya ditanggung pemerintah. Karena kebijakan kredit pertanian semacam ini lazim dilaksanakan di negara berkembang selama lebih dari dua dasawarsa, maka sering disebut sebut sebagai program kredit “tradisional” atau “konvensional”.
Selengkapnya download file ini.

Tuesday, December 14, 2010

Tentang Zakat Kontemporer

Amil zakat adalah mereka yang membantu pemerintah di Negara-negara Islam atau
yang mendapat izin atau yang dipilih oleh yayasan yang diakui oleh pihak Pemerintah
atau masyarakat Islam untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat serta urusan lain
yang berhubungan dengan itu, seperti penyadaran kepada masyarakat tentang hukum
membayar zakat, mencari mustahik, mengumpulkan, mentransformasikan,
menggudangkan, menyimpan, menginvestasikan zakat sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam himbauan No. 1 dari simposium Masalah zakat kontemporer III.
Selengkapnya download file ini.

Saatnya Bangkit dan Mandiri dengan Ekonomi Islam

Cara Islam tanggulangi krisis
Tampaknya, para pemimpin di sini -- juga negeri-negeri yang sedang dikungkung
oleh sistem kapitalisme -- tak punya alternatif lain selain kembali pada Islam. Islam
melarang kaum Muslim menggantungkan diri pada musuh-musuh Islam, baik negara
adidaya maupun lembaga-lembaga keuangan yang di bawah dominasi AS. Islam
mengharuskan kita lepas dari kemauan IMF atau negara-negara lain yang ingin
mendominasi kaum Muslim.
Selengkapnya download file ini.

Tugas Makalah Prinsip Pasar Modal Syariah

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat
ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial
dunia, Red) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan
mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari
terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini.
Selengkapnya download file ini.

Teropong Zakat Periode Madinah

Berbeda dengan ayat-ayat Al Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di
Madinah sudah menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas
dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah satu surat yang terakhir turun adalah surat
At Taubah yang juga merupakan salah satu surat dalam Quran yang memberikan
perhatian yang besar pada zakat.
Coba kita perhatikan ayat-ayat surat At Taubah di bawah ini yang tidak lepas dari
masalah zakat :
Dalam ayat permulaan surat itu Allah memerintahkan agar orang-orang musyrik yang
melanggar perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2)
mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan
(QS. 9: 5).
Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :"...jika mereka bertaubat, mendirikan
shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama...." (QS. 9: 11)
Selengkapnya download file ini.

Tugas Makalah Sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional

Kaedah-kaedah Asas Dalam Sistem Ekonomi Islam
Oleh kerana sistem ekonomi Islam bermatlamatkan mencari keredhaan Allah swt
semata-mata yang berbeza dengan sistem ekonomi konvensional, maka terdapat garis
panduan bagi menjadikan sistem ekonomi itu teratur, seimbang dan diredai oleh Allah
swt serta membahagiakan sesama manusia.
1.Harta merupakan hak Allah swt yang mutlak
Ini merupakan rukun asasi dalam akidah Muslim seperti firman Allah swt yang
bermaksud:
“Katakanlah (wahai Muhammad): “Wahai Tuhan yang mempunyai kuasa
pemerintahan! Engkaulah yang memberi kuasa pemerintahan kepada sesiapa yang
Engkau kehendaki, dan Engkaulah yang mencabut kuasa pemerintahan dari sesiapa
yang Engkau kehendaki”.
Selengkapnya download file ini.

Tugas Makalah Asuransi Syari'ah

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar
dalam beberapa hal. Pertama, keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan
asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi
manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat
Islam.
Kedua, prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah
yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan
akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan
perusahaan).
Ketiga, dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi)
diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan
pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan
sistem bunga.Selengkapnya download file ini.

Tugas Makalah Prinsip Syariah di Pasar Modal

Allah SWT telah memerintahkan kepada orang yang beriman agar hanya
memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya dengan jalan perniagaan (baik
perniagaan barang atau jasa) yang berlaku secara ridho sama ridho.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”.
Selengkapnya download file ini.

Tugas Makalah Gadai Emas Syariah (ar-rahn)

Keterangan Umum
a. Definisi
Gadai Emas syariah adalah penggadaian atau penyerahan hak penguasa
secara fisik atas harta/ barang berharga (berupa eamas) dari nasabah (arraahin)
kepada bank (al-Murtahin) untuk dikelola dengan prinsip ar-Rahnu
yaitu sebagai jaminan (al-Marhun) atas pimjaman/utang (al-Marhumbih)
yang diberikan kepada nasabah /peminjaman tersebut.
Ar-Rahnu merupakan akad penyerahan b arang dari nasabah kepada anak
sebagai jaminan sebagai atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki
nasabah.
Selengkapnya download file ini ..

Monday, December 6, 2010

Ekonomi Kerakyatan Dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Suatu Kajian Konseptual

Ruang ekonomi Kerakyatan Indonesia
Saat mendapat tugas untuk mebahas konsep ekonomi kerakyatan dalam kaitan dengan makalah Prof. Mubyarto tentang “Ekonomi Kerakyatan dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah”, saya mencoba untuk menangkap (baca: memahami) makna kata ‘rakyat’ secara utuh.  Akhirnya saya sampai pada pemahaman bahwa rakyat sendiri bukanlah sesuatu obyek yang bisa ‘ditangkap’ untuk diamati secara visual, khususnya dalam kaitan dengan pembangunan ekonomi.  Kata rakyat merupakan suatu konsep yang abstrak dan tidak dapat di’tangkap’ untuk diamati perubahan visual ekonominya. Kata rakyat baru bermakna secara visual jika yang diamati adalah individualitas dari rakyat (Asy’arie, 2001).   Ibarat kata ‘binatang’, kita tidak bisa menangkap binatang untuk mengatakan  gemuk atau kurus, kecuali binatang itu adalah misalnya seekor tikus.  Persoalannya ada begitu banyak obyek yang masuk dalam barisan binatang (tikus, kucing, ular, dll.), sehingga kita harus jelas mengatakan binatang yang mana yang bentuk visualnya gemuk atau kurus.  Pertanyaan yang sama harus dikenakan pada konsep ekonomi rakyat, yaitu ekonomi rakyat yang mana, siapa, di mana dan berapa jumlahnya.  Karena dalam dimensi ruang Indonesia semua orang (Indonesia) berhak untuk menyandang predikat ‘rakyat’.  Buruh tani, konglomerat, koruptor pun berhak menyandang predikat ‘rakyat’.  Sama seperti jika seekor kucing digabungkan dengan 100 ekor tikus dalam satu ruang, maka semuanya disebut binatang.  Walaupun dalam perjalanannya seekor kucing dapat saja menelan 100 ekor tikus atas nama binatang.
Ilustrasi di atas saya sampaikan untuk membuka ruang diskusi tetang ekonomi kerakyatan dalam perspektif yang terarah dalam kerangka mengagas pikiran Prof. Mubyarto.  Kita harus jelas mengatakan rakyat yang mana yang seharusnya kita tempatkan dalam ruang ekonomi kerakyatan Indonesia.  Selanjutnya, bagaimana kita memperlakukan rakyat dimaksud dan apakah perlakuan terhadapnya selama ini sudah benar. Atau apakah upaya menggiring rakyat ke dalam ruang ekonomi kerakyatan selama ini sudah berada dalam koridor yang benar. 
Dalam konteks ilmu sosial, kata rakyat terdiri dari satuan individu pada umumnya atau jenis manusia kebanyakan.  Kalau diterjemahkan dalam konteks ilmu ekonomi, maka rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragaan ekonomi yang relatif sama.   Dainy Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’.  Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat.  Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha.  Dalam ruang Indonesia, maka kata rakyat dalam konteks ilmu ekonomi selayaknya diterjemahkan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha berskala kecil dalam permodalannya, sarana teknologi produksi yang sederhana, menejemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi.  Karena kelompok usaha dengan karakteristik seperti inilah yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia

Ekonomi Kerakyatan dan Sistem Ekonomi Pasar
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya.  Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar.  Perlu dipahami bahwa dalam ruang ekonomi nasional pun terdapat sejumlah aktor ekonomi (konglomerat) dengan bentuk usaha yang kontras dengan apa yang diragakan oleh sebagian besar pelaku ekonomi rakyat.  Memiliki modal yang besar, mempunyai akses pasar yang luas, menguasai usaha dari hulu ke hilir, menguasai teknologi produksi dan menejemen usaha modern. Kenapa mereka tidak digolongkan juga dalam ekonomi kerakyatan?.  Karena jumlahnya hanya sedikit sehingga tidak merupakan representasi dari kondisi ekonomi rakyat yang sebenarnya.  Atau dengan kata lain, usaha ekonomi yang diragakan bernilai ekstrim terhadap totalitas ekonomi nasional.  Golongan yang kedua ini biasanya (walaupun tidak semua) lebih banyak tumbuh karena mampu membangun partner usaha yang baik dengan penguasa sehingga memperoleh berbagai bentuk kemudahan usaha dan insentif serta proteksi bisnis.  Mereka lahir dan berkembang dalam suatu sistem ekonomi yang selama ini lebih menekankan pada peran negara yang dikukuhkan (salah satunya) melalui pengontrolan perusahan swasta dengan rezim insentif yang memihak serta membangun hubungan istimewa dengan pengusaha-pengusaha yang besar yang melahirkan praktik-praktik anti persaingan.  
Lahirnya sejumlah pengusaha besar (konglomerat) yang bukan merupakan hasil derivasi dari kemampuan menejemen bisnis yang baik  menyebabkan fondasi ekonomi nasional yang dibangun berstruktur rapuh terhadap persaingan pasar.  Mereka tidak bisa diandalkan untuk menopang perekonomian nasional dalam sistem ekonomi pasar.  Padahal ekonomi pasar diperlukan untuk menentukan harga yang tepat (price right) untuk menentukan posisi tawar-menawar yang imbang.  Saya perlu menggaris bawahi bahwa yang patut mendapat kesalahan terhadap kegagalan pembangunan ekonomi nasional selama regim orde baru adalah implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang tidak tepat dalam sistem ekonomi pasar, bukan ekonomi pasar itu sendiri.  Dalam pemahaman seperti ini, saya merasa kurang memiliki justifikasi empirik untuk mempertanyakan kembali sistem ekonomi pasar, lalu mencari suatu sistem dan paradigma baru di luar sistem ekonomi pasar untuk dirujuk dalam pembangunan ekonomi nasional.  Bagi saya dunia “pasar” Adam Smith adalah suatu dunia yang indah dan adil untuk dibayangkan. Tapi sayangnya sangat sulit untuk diacu untuk mencapai keseimbangan  dalam tatanan perekonomian nasional. Karena konsep “pasar” yang disodorkan oleh Adam Smit sesungguhnya tidak pernah ada dan tidak pernah akan ada.  Namun demikian tidak harus diartikan bahwa konsep pasar Adam Smith yang relatif bersifat utopis ini harus diabaikan.  Persepektif yang perlu dianut adalah bahwa keindahan, keadilan dan keseimbangan yang dibangun melalui mekanisme “pasar”nya Adam Smith adalah sesuatu yang harus diakui keberadaannya, minimal telah dibuktikan melalui suatu review teoritis. Yang perlu dilakukan adalah upaya untuk mendekati kondisi indah, adil, dan seimbang melalui berbagai regulasi pemerintah sebagai wujud intervensi yang berimbang dan kontekstual.  Bukan sebaliknya membangun suatu format lain di luar “ekonomi pasar” untuk diacu dalam pembangunan ekonomi nasional, yang keberhasilannya masih mendapat tanda tanya besar atau minimal belum dapat dibuktikan melalui suatu kajian teoritis-empiris.
Mari kita membedah lebih jauh tentang konsep ekonomi kerakyatan.  Pengalaman pembangunan ekonomi Indonesia yang dijalankan berdasarkan mekanisme pasar sering tidak berjalan dengan baik, khusunya sejak masa orde baru. Kegagalan pembangunan ekonomi yang diragakan berdasarkan mekanisme pasar ini antara lain karena kegagalan pasar itu sendiri, intervensi pemerintah yang tidak benar, tidak efektifnya pasar tersebut berjalan, dan adanya pengaruh eksternal. Kemudian sejak sidang istimewa (SI) 1998, dihasilkan suatu TAP MPR mengenai Demokrasi Ekonomi, yang antara lain berisikan tentang keberpihakan yang sangat kuat terhadap usaha kecil-menengah serta koperasi.  Keputusan politik ini sebenarnya menandai suatu babak baru pembangunan ekonomi nasional dengan perspektif yang baru, di mana bangun ekonomi yang mendominasi regaan struktur ekonomi nasional mendapat tempat tersendiri.  Komitmen pemerintah untuk mengurangi gap penguasaan aset ekonomi antara sebagian besar pelaku ekonomi di tingkat rakyat dan sebagian kecil pengusaha besar (konglomerat), perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.  Hasil yang diharapkan adalah terciptanya struktur ekonomi yang berimbang antar pelaku ekonomi dalam negeri, demi mengamankan pencapaian target pertumbuhan (growth) (Gillis et al., 1987).  Bahwa kegagalan kebijakan pembangunan ekonomi nasional masa orde baru dengan keberpihakan yang berlebihan terhadap kelompok pengusaha besar perlu diubah.  Sudah saatnya dan cukup adil jika pengusaha kecil –menengah dan bangun usaha koperasi mendapat kesempatan secara ekonomi untuk berkembang sekaligus mengejar ketertinggalan yang selama ini mewarnai buruknya tampilan struktur ekonomi nasional.  Sekali lagi, komitmen politik pemerintah ini perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.  Hal yang masih kurang jelas dalam TAP MPR dimaksud adalah apakah perspektif pembangunan nasional dengan keberpihakan kepada usaha kecil-menengah dan koperasi ini masih dijalankan melalui mekanisme pasar?  Dalam arti apakah intervensi pemerintah dalam bentuk keberpihakan kepada usaha kecil-menengah dan koperasi ini adalah benar-benar merupakan affirmative action untuk memperbaiki distorsi pasar yang selama ini terjadi karena bentuk campur tangan pemerintah dalam pasar yang tidak benar?  Ataukah pemerintah mulai ragu dengan bekerjanya mekanisme pasar itu sendiri sehingga berupaya untuk meninggalkannya dan mencoba merujuk pada suatu mekanisme sistem ekonomi yang baru ?.  Nampaknya kita semua berada pada pilahan yang dilematis.  Mau meninggalkan mekanisme pasar dalam sistem ekonomi nasional, kita masih ragu-ragu, karena pengalaman keberhasilan pembangunan ekonomi negara-negara maju saat ini selalu merujuk pada bekerjanya mekanisme pasar.  Mau merujuk pada bekerja suatu mekanisme yang baru (apapun namanya), dalam prakteknya belum ada satu negarapun yang cukup berpengalaman serta yang paling penting menunjukkan keberhasilan nyata, bahkan kita sendiri belum berpengalaman (ibarat membeli kucing dalam karung).  Bukti keragu-raguan ini tercermin dalam TAP MPR hasil sidang istimewa itu sendiri, dimana demokrasi ekonomi nasional tidak semata-mata dijalankan dengan keberpihakan habis-habisan pada usaha kecil-menengah dan koperasi, tapi perusahaan swasta besar dan BUMN tetap mendapat tempat bahkan mempunyai peran yang sangat strategis.
Bagi saya, sebenarnya keragu-raguan ini tidak perlu terjadi, jika kita semua jernih melihat dan jujur untuk mengakui bahwa kegagalan-kegagalan pembangunan ekonomi nasional selama ini terjadi bukan disebabkan oleh karena ketidakmampuan mekanisme pasar mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional, tetapi lebih disebabkan karena pasar sendiri tidak diberi kesempatan untuk bekerja secara baik.  Bentuk campur tangan pemerintah (orde baru) yang seharusya diarahkan untuk menjamin bekerjanya mekanisme pasar guna mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional, ternyata dalam prakteknya lebih diarahkan pada keberpihakan yang berlebihan pada pengusaha besar (konglomerat) dalam bentuk insentif maupun regim proteksi yang ekstrim. Pengalaman pembangunan ekonomi nasional dengan kebijakan proteksi bagi kelompok industri tertentu (yang diasumsikan sebagai infant industry) dan diharapkan akan menjadi “lokomotif “ yang akan menarik gerbong ekonomi lainnya, pada akhirnya bermuara pada incapability dan inefficiency dari industri yang bersangkutan (contoh kebijakan pengembangan industri otomotif).  Periode waktu yang telah ditetapkan untuk berkembang menjadi suatu bisnis yang besar dalam skala dan skop serta melibatkan sejumlah besar pelaku ekonomi di dalamnya, menjadi tidak bermakna saat dihadapkan pada kenyataan bahwa bisnis yang bersangkutan masih tetap berada pada level perkembangan “bayi”, karena dimanjakan oleh berbagai insentif dan berbagai bentuk proteksi.  
Saya juga kurang setuju dengan pendapat bahwa mekanisme pasar tidak dapat menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonomi nasional.  Pendapat seperti ini juga tidak benar secara absolut.  Buktinya negara-negara maju yang selalu merujuk pada bekerjanya mekanisme pasar secara baik, mampu menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonominya secara baik pula.  Sudah menjadi pengetahuan yang luas bahwa negara-negara maju (termasuk beberapa negara berkembang, seperti Singapura) mempunyai suatu sistem social security jangka panjang (yang berfungsi secara permanen) untuk membantu kelompok masyarakat yang inferior dalam kompetisi memperoleh akses ekonomi.  Justru negara-negara yang masih setengah hati mendorong bekerjanya mekanisme pasar (seperti Indonesia) tidak mampu menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonominya secara mantap.  Sebenarnya sudah banyak program jaminan sosial temporer semacam JPS di Indonesia, namun pelaksanaannya masih jauh dari memuaskan, karena kurang mantapnya perencanaan, terjadi banyak penyimpangan dalam implementasi, serta lemahnya pengawasan.
Fungsi sosial dapat berjalan dengan baik dalam mekanisme pasar, jika ada intervensi pemerintah melalui perpajakan, instrumen distribusi kekayaan dan pendapatan, sistem jaminan sosial, sistem perburuhan, dsb.  Ini yang namanya affirmative action yang terarah oleh pemerintah dalam mekanisme pasar (Bandingkan dengan pendapat Anggito Abimanyu, 2000).
Jadi yang salah selama ini bukan mekanisme pasar, tetapi kurang adanya affirmative action yang jelas oleh pemerintah  demi menjamin bekerjanya mekanisme pasar.  Yang disebut dengan affirmative action seharusnya lebih dutujukkan pada disadvantage group (sebagian besar rakyat kecil), bukan sebaliknya pada konglomerat. Kalau begitu logikanya, maka kurang ada justifikasi logis yang jelas untuk mengabaikan bekerjanya mekanisme pasar dalam mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional. Apalagi dengan merujuk pada suatu mekanisme sistem ekonomi yang baru.  Ini sama artinya dengan “sakit di kaki, kepala yang dipenggal”.  Bagi saya, harganya terlalu mahal bagi rakyat jika kita mencoba-coba dengan sesuatu yang tidak pasti.   Pada saat yang sama, rakyat sudah terlalu lama menunggu dengan penuh pengorbanan, untuk melihat keberhasilan pembangunan ekonomi nasional yang dapat dinikmati secara bersama.
Perlu dicatat, bahwa disamping obyek keberpihakan selama pemerintah orde baru dalam kebijakan ekonomi nasionalnya salah alamat, pemerintah sendiri kurang mempunyai acuan yang jelas tentang kapan seharusnya phasing-out process diintrodusir dalam tahapan intervensi, demi mengkreasi bekerjanya mekanisme pasar dalam program pembangunan ekonomi nasional.  Akibatnya tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) terhadap obyek keberpihakan (dalam mekanisme pasar) untuk mengambil peran sebagai lokomotif keberhasilan pembangunan ekonomi nasional.
Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang salah atau kurang sempurna dengan konsep ekonomi kerakyatan?.  Sejak awal saya katakan bahwa semua pihak perlu mendukung affirmative action policy pada usaha kecil-menengah dan koperasi yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan tuntutan TAP MPR.  Pembangunan harus dikembangkan dengan berbasiskan ekonomi domestik (bila perlu pada daerah kabupaten/kota) dengan tingkat kemandirian yang tinggi, kepercayaan diri dan kesetaraan, meluasnya kesempatan berusaha dan pendapatan, partisipatif, adanya persaingan yang sehat, keterbukaan/demokratis, dan pemerataan yang berkeadilan.  Semua ini merupakan ciri-ciri dari Ekonomi Kerakyatan yang kita tuju bersama (Prawirokusumo, 2001). Kita akan membahas lebih jauh tentang kekurangan konsep ekonomi kerakyatan  yang di dengungkan oleh pemerintah pada sub-pokok bahasan di bawah ini.

Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Perlu digarisbawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.  Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil (saya tidak membuat penilaian terhadap sistem JPS), adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat kecil sendiri (Bandingkan dengan pendapat Ignas Kleden, 2000).    Pendekatan seperti ini jelas sangat berbeda dengan apa yang dimaksud dengan affirmative action.  Aksi membagi-bagi uang  secara tidak sadar menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud.  Sebenarnya yang harus ada pada tangan obyek affirmative action adalah kesempatan untuk berkembang dalam suatu mekanisme pasar yang sehat, bukan cash money/cash material.  Jika pemahaman ini tidak dibangun sejak awal, maka saya khawatir cerita keberpihakan yang salah selama masa orde baru kembali akan terulang.  Tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) dalam ragaan bisnis usaha kecil-menengah dan koperasi yang menjadi target affirmative action policy.  Bahkan sangat mungkin terjadi suatu proses yang bersifat  counter-productive, karena asumsi awal yang dianut adalah usaha kecil-menengah dan koperasi yang merupakan ciri ekonomi kerakyatan Indonesia tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya.  Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar.  Modal dasar yang dimiliki inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan dalam suatu mekanisme pasar yang sehat.  Bukan sebaliknya ditiadakan dengan menciptakan ketergantungan model baru pada kebijakan keberpihakan dimaksud.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangan dalam affirmative action policynya, untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat.  Oleh karena itu, diperlukan adanya kajian ekonomi yang akurat tentang timing dan process di mana pemerintah harus mengurangi bentuk keberpihakannya pada usaha kecil-menengah dan koperasi dalam pembangunan ekonomi rakyat.  Isu ini perlu mendapat perhatian tersendiri, karena sampai saat ini masih banyak pihak (di luar UKM dan Koperasi) yang memanfaatkan momen keberpihakan pemerintah ini sebagai free-rider.  Justru kelompok ini yang enggan mendorong adanya proses phasing-out untuk mengkerasi mekanisme pasar yang sehat dalam rangka mendorong keberhasilan program ekonomi kerakyatan.  Kita semua masih mengarahkan seluruh energi untuk mendukung program keberpihakan pemerintah pada UKM dan koperasi sesuai dengan tuntutan TAP MPR.  Tapi kita lupa bahwa ada tahapan lainnya yang penting dalam program keberpihakan dimaksud, yaitu phasing-out process yang harus pula dipersiapkan sejak awal.  Kalau tidak, maka sekali lagi kita akan mengulangi kegagalan yang sama seperti apa yang terjadi selama masa pemerintahan orde baru.

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di NTT
Kita telah membahas tentang konsep ekonomi kerakyatan dalam pembangunan ekonomi nasional melalui program-program keberpihakan pemerintah terhadap UKM dan Koperasi.  Masih ada masalah lain yang perlu dibahas dalam hubungan dengan internal condition UKM dan Koperasi.  Beberapa kajian empiris menunjukkan bahwa permasalahan umum yang dihadapi oleh UKM dan Koperasi adalah: keterbatasan akses terhadap sumber-sumber permbiayaan dan permodalan, keterbatasan penguasaan teknologi dan informasi, keterbatasan akses pasar, keterbatasan organisasi dan pengelolaannya (Asy’arie, 2001).
Komitmen keberpihakan pemerintah pada UKM dan Koperasi di dalam perspektif ekonomi kerakyatan harus benar-benar diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah yang disebut di atas.  Program pengembangan ekonomi rakyat memerlukan adanya program-program operasional di tingkat bawah, bukan sekedar jargon-jargon politik yang hanya berada pada tataran konsep.  Hal ini perlu ditegaskan, agar pembahasan tentang ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada suatu konsep abstrak (seperti pembahasan tentang konsep ‘binatang’ di atas), tetapi perlu ditindalanjuti dengan pengembangan program-program operasional yang diarahkan untuk mengatasi persoalan keterbatasan akses kebanyakan rakyat kecil. Ini adalah suatu model pendekatan struktural (structural approach).
Pada era otonomisasi saat ini, konsep pengembangan ekonomi kerakyatan harus diterjemahkan dalam bentuk program operasional berbasiskan ekonomi domestik pada tingkat kabupaten dan kota dengan tingkat kemandirian yang tinggi.  Namun demikian perlu ditegaskan bahwa pengembangan ekonomi kerakyatan pada era otonomisasi saat ini tidak harus ditejemahkan dalam perspektif territorial.  Tapi sebaiknya dikembangkan dalam perspektif ‘regionalisasi’ di mana di dalamnya terintegrasi kesatuan potensi, keunggulan, peluang, dan karakter sosial budaya.
Pada tingkat regional NTT, masih terdapat persoalan mendasar yang ‘mengurung’  para pengusaha kecil-menengah dan Koperasi (termasuk di dalamnya berbagai bentuk usaha di bidang pertanian) untuk melakukan rasionalisasi dan ekspansi usaha.  Sekalipun sudah banyak program pemberdayaan ekonomi yang langsung menyentuh rakyat di tingkat bawah telah dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga non-pemerintah (NGOs), tetapi sebagian besar rakyat kecil masih sulit untuk mengaktualisasikannya dalam ragaan usaha mereka.  Tingkat pencapaian tertinggi yang paling banyak diperoleh dari program-program dimaksud adalah hanya terbatas pada tumbuhnya kesadaran berpikir dan hasrat untuk maju.  Tetapi ada semacam jarak antara kesadaran berpikir dan realitas perilaku (Bandingkan dengan pendapat Musa Asy’arie, 2001).    Sekedar sebagai pembanding disajikan data realisasi dan tunggakan  Kredit Usaha Tani (KUT) selama periode 1996-2000.  Jumlah realisasi KUT yang telah disalurkan pada petani sejak tahun 1996 sampai tahun 2000 kurang lebih 35, 6 milyar dengan jumlah tunggakan (pokok+bunga) sebesar kurang lebih 26,1 milyar (Laporan Gubernur NTT, 2002).  Atau dengan kata lain tingkat keberhasilan KUT di NTT hanya mencapai kurang dari 26 %.   Selanjutnya, data yang diperoleh dari Biro Perekonomian Seta NTT menunjukkan bahwa sejak ditetapkannya TAP MPR tentang demokrasi ekonomi yang menekankan adanya keberpihakan yang jelas terhadap UKM dan Koperasi di Indonesia, jumlah KK miskin di NTT malah mengalami kenaikan yang cukup murad sebesar 55 % selama periode 1998-2002.
Persoalan mendasar yang mengurung ini, mungkin ada kaitannya dengan sistem nilai budaya yang sudah mengakar pada diri pelaku ekonomi rakyat di NTT secara turun temurun.  Sistem nilai budaya ini yang banyak mendeterminasi perilaku aktor ekonomi rakyat di NTT, termasuk di dalamnya cara pandang tentang usaha, cara pandang tentang tingkat keuntungan, cara pengelolaan keuangan, sikap terhadap mitra dan kompetitor, strategei menghadapi resiko, dsb.  Oleh karena itu saya setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa program pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya di NTT, sebaiknya dimulai dengan program rekayasa sosial-budaya (socio-cultural engineering) untuk merubah inner life dan mengkondisikan suatu tatanan masyarakat yang akomodatif terhadap tuntutan pasar untuk maju.  Ini adalah suatu model pendekatan lain yang disebut pendekatan kultural (cultural approach).
 


Fredrik Benu Dosen Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana, Kupang 
PUSTAKA
Abimanyu, Anggito. 2000, Ekonomi Indonesia Baru, kajian dan alternatif solusi menuju pemulihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Asy’arie, Musa. 2001, Keluar dari Krisis Multi Dimensi, Lembaga Studi Filsafat Islam, Yogyakarta.
Gillis, Malcolm; Perkins, Dwight, H., Roemer Donald R. 1987, Economics of Development, 2nd Ed. W.W.Norton & Companny, New York.
Kleden, Ignas. 2000, Persepsi dan Mispersepsi tentang Pemulihan Ekonomi Indonesia, Pokok-Pokok pikiran dalam Menggugat Masa Lalu, Menggagas Masa Depan Ekonomi Indonesia, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, 2002, Laporan disampaikan pada kunjungan Menteri Pertanian Republik Indonesia di Propinsi Nusa Tenggara Timur, tidak dipublikasikan.
Prawirokusumo, Soeharto. 2001, Ekonomi Rakyat, Kosep, Kebijakan, dan Strategi, BPFE, Yogyakarta.
Simanjuntak, Djisman, S. 2000, Ekonomi Pasar Sosial Indonesia, dalam Menggugat Masa Lalu, Menggagas Masa Depan Ekonomi Indonesia, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Tara, Azwir Dainy, 2001, Strategi Membangun Ekonomi Rakyat, Nuansa Madani, Jakarta.

Bank Syariah Sebagai solusi Yang Berkeadilan dan Berkerakyatan

oleh : A. Riawan Amin, Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia
Pengantar
Krisis perekonomian yang melanda berbagai kawasan Asia, Eropa, Amerika Latin,
bahkan Amerika Serikat, menyisakan pertanyaan besar, apakah sistim ekonomi yang
berlangsung saat ini merupakan sistem satu–satunya yang mampu menjawab persoalan
umat manusia? Apakah kapitalisme?, liberalisme yanmg mengusung gagasan pasar
bebas, mekanisme pase uang berbasis interes dan usuary, serta dominasi mata uang
sebagai komoditas yang diperjual belikan merupakan jawaban tunggal bagi ekonomi
masyarakat dunia?
Apakah sosialisme sepenuhnya dapat menggantikan ? apakah umat manusia hanya dapat
memilih salah satu dari keduanya? Mengapa cara lain yang sepatutnya digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan rumah dalam tatanan ekonomi mikro maupun makro, yaitu
sistim nilai dan kelembagaan yang berbasis ajaran agama, khususnya dalam Islam belum
menyentuh banyak kalangan pemikir, pelaku pasar maupun tokoh-tokoh pemerintahan
didunia?
Banyak jawaban dan spekulasi atas pertanyaan-pertanyaan ini. Namun, secara nyata
jawaban-jawaban yang ditempuh untuk mengatasi krisis perekonomian justru semakin
memperkuat peran lembaga-lembaga ekonomi kapitalis, melalu design kelembagaan
pasar bebas, peran lembaga-lembaga multilateralistik seperti, World Bank, International
Monetary Fund (IMF), WTO (world trande organisation), Asia Development Bank
(ADB), dan para pelaku pasar dunia lain , yang saling terintegrasi menciptakan sistemnya
sendiri, baik untuk kepentingan negara-negara yang mendominasi lembaga-lembaga
tersebut, maupun kepentingan pelaku pasar yang telah menginvestasikan dananya melalui
atau atas pengaruh lembaga-lembaga tersebut.
Adakah jalan dari institusi-institusi ekonomi kapitalistik ini terbukti benar? Fakta
menunjukkan, bahwa hingga saat ini, baik kasus amerika Selatan (Argentina, Brasil,
Mexsico, Peru, dan lainnya), Asia Tenggara (Indonesia,Thailand, Korea Selatan,
Philipina), bahkan di Rusia yang mencoba mengadopsi pasar bebas Eropa Barat berbasis
kapitalisme, kegagalan demi kegagalan masih terus berlangsung.
Kegagalan-kegagalan itu, secara tragis telah meningkatkan utang dan ketergantungan
financial yang semakin besar dari negara yang mengalami krisis, serta berkurangnya
asset-asset Negara tersebut karena beralih pemilikan untuk membayar utang dan
memenuhi anggaran belanja masing-masing.
Dalam proses ini, salah satu instrumen penting yang digunakan adalah lembaga keuangan
dan perbankkan. Mengingat lembaga inilah yang dapat menjadi media transaksi
keuangan dengan berbagai portofolio produk maupun jasanya, termasuk instrumeninstrumen
yang menfasilitasi utang antar negara maupun jual beli asset antar pelaku pasar
dunia, serta transaksi antar mata uang, yang tidak sepenuhnya dapat menggerakkan
perekonomian sector riil sebagai instumen untuk pemerataan kemakmuran umat manusia.
Mengapa banyak yang terlena dan tidak segera memperkuat sistim perekonomian dan
perbankan Islam untuk meraih kembali ketertinggalan dan keterpurukan saat ini?
istrumen negara maupun umat menusia dalam mengelola semberdayanya? Sebagai
mungkin akibat kurang memahami, sebagian lagi karena mungkin belum cukup
mengimani, sebagian lain mungkin tak peduli.
Ditengah keraguan atau mungkin ketidak fahaman, dan pengalaman yang ada, makalah
pendek ini, ingin mengulas sedikit peristiwa dari pengalaman masa krisi perbankan
nasional, dengan harapan semoga menambah energi dan inspirasi untuk mewujudkan
sistim ekonomi ilahiah, dan mewujudkan kebenaran Islam sebagai sistem dan mekanisme
universal bagi umat manusia, melalui perbankkan syariah.
I KRISIS EKONOMI DAN RESRTUKTURISASI PERBANKKAN DI
INDONESIA
A. Krisis Perbankkan Nasional
Banyak pihak mencatat bahwa krisis ekonomi yang terjadi sejak medio 1997 di Indonesia
memberikan danpak sangan luas yang mempengaruhi seluruh sendi –sendi perekonomian
nasional. Pada tahun 1998, kinerja perekonomian yang tercinta dari indikator makro
menunjukkan tanda-tanda kearah penurunan yang tajam, misalnya pertumnbuhan
ekonomi menunjukkan kontraksi yang dalam, yaitu sebesar 13,2% dengan trend negative
pada semua sektor ekonomi, sementara laju kenaikan harga-harga melonjak sangat tinggi
hingga mencapai 77,6%. Pada sisi lain angka penggangguran dari jumlah penduduk
miskin meningkat tajam sebagai akibat dari semakin banyaknya perusahaan yang
mengurangi bahkan menghentikan produksinya.
Memburuknya situasi perekonomian Indonesia akibat kebijakan suku bunga tinggi dan
depresiasi nilai tukar mata rupiah membawa akibat yang sangat buruk pada dunia
perbankkan. Kontraksi output sector perbankkan pada tahun 1998 mancapai 35% atau
sekitar 3 kali lebih parah dibanding sector lainnya. (lihat misalnya : restrukturisasi
perbankkan di Indonesia: pengalaman bank BNI, Indef, Jakarta Juli 2003).
Dari berbagai catatan, setidaknya selama krisis, dunia perbankan nasional mengalami
lima masalah sebagai berikut:
1. Negatif spread. Masalah ini terjadi karena bank harus membayar biaya bunga
kepada deposan (cast of fund) dengan suku bunga tinggi, sedangkan suku bunga
pinjaman tidak bisa disesuaikan sepenuhnya.
2. Likuiditas masalah likuiditas terutama dirasakan oleh bank swasta. Mobilitas
dana masyarakat yang masuk-keluar perbankan menjadi sangat tinggi, dan
sebagai akibatnya bank-bank terpaksa memerlukan suku bunga tinggi agar dana
masyarakat dapat terhimpun. Masalah likuiditas terjadi akibat rush terhadap bank
swasta, sementara bank-bank yang mengalami kelebihan likuiditas tidak mau
menolong bank-bank lainnya. Nasabah cenderung mengalihkan dana ke bankbank
yang dianggap aman (flight to safety), terutama ke bank asing dan bank
BUMN.
3. NOP (net open position) terjadi fluktuasi nilai tukar yang tajam menyebabkan
bank-bank devisa mengalami kesulitan dalam menglola asset dan kewajiban yang
didominasi dalam mata uang asing. Implikasinya, setiap terjadi pergerakan dalam
nilai rupiah, maka bank-bank mengalami kerugian valas (foreign exchange loss).
Sebagai akibat mudahnya bank-bank memperoleh pinjaman luar negeri untuk
memenuhi kebutuhan atau likuiditas valuta asingnya, yang ironisnya sebagian
besar tidak dilakukan lindung nilai (hadging), pada saat terjadi gejolak nilai tukar
kewajiban bank meningkat secara drastis.
4. NPL (Non-Performing Loan). Masalah ini muncul sebagai akibat terjadinya
kontrakso output disatu pihak dan meningkatnya beban utang perusahaan karena
meningkatnya suku bunga di lain pihak, maka kemampuan perusahaan membayar
kredit menjadi berkurang. Konsekuensinya, bank harus menaggung jumlah NPL
yang lebih besar. Dengan demikian bank diharuskan menyediakan PPAP yang
pada gilirannya memperberat posisi keuangan bank.
5. permodalan (Capital). Beban negative spread, meningkatnya biaya
pencadangan/PPAP karena meningkatnya NPL, penyelesaian utang luar negeri
yang terkait dengan NOP, serta melonjaknya beban biaya overhead dan biaya
operasional lainnya secara terakumulasi perlahan-lahan menggerogoti modal
bank.
B. Kebijakan Restrukturisasi Perbangkan Nasional
Suatu sistem perbankan yang kuat merupakan hal mendasar bagi pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi suatu negara. Sistim keuangan yang efesian akan membantu
suatu negara tumbuh, melalui upaya mobilisasi sumber daya keuangan dan pengalokasian
penggunaannya secara tepat.
Untuk itu, sebagai upaya pemilihan perbankan nasional, pemerintah telah menempuh
berbagai cara, di tengah alternative yang terbatas, bahkan disebut oleh banyak kalangan
ahli sebagai solusi terbaik dari alternative-alternative penyelesaan yang buruk (the best
choice from the worst solution). Stategi yang ditempuh oleh pemerintah antara lain infuse
atau suntikan modal baru ke bank-bank yang lemah melalui program rekapitalisasi
meggabungkan bank-bank yang lemah melalui program rekapitalisasi, menggabungkan,
bank (merjer), serta menutup bank-bank yang tidak layak
Pertama, kategori A: Bank dengan CAR (Capital Adequacy Ratio -ratio Kecukupan
modal) 4% keatas tidak diikutsertakan dalam program rekapitalisasi. Bank kategori ini
hanya diwajibkan menyusun rencana bisnis. Dalam kategori ini terdapat 73 Bank.
Termasuk diataranya Bank Muamalat Indonesia, sebagai satu-satunya bank syariah
dimasa itu.
Kedua Kategori B: Bank CAR lebih kecil dari 4% sampai minus -25%, wajib ikut serta
dalam progam rekapitalisasi. Batas CAR terbesar -25% untuk bank kategori B ini karena
Bank dengan CAR lebih rendah memerlukan penyertaan modal pemerintah yang
mendekati nasionalisasi. dalam kategori ini tredapat 30 Bank.
Ketiga, Kategori C: Bank dengan CAR lebih kecil dari minus 25% diberi waktu selama
30 hari untuk menambah modal atau memperbaiki kwalitas aktiva produktifnya sehingga
mencapai CAR minus 25% atau masuk Bank kategori B, sehingga dapat ikut program
rekapitalisasi. Apabila dalam batas waktu 30 hari bank tidak dapat memenuhinya, maka
penyelesaian masalah bank akan di dikoordinasikan antara bank Indonesia dengan BPPN
(Badan Penyehatan Perbankan Basional). Dalam kategori ini terdapat 24 Bank.
Dalam perkembangannya, pada sector perbankan swasta, setelah banyak
mempertimbangkan banyak hal, antara lain pertimbangan selain CAR, yaitu jaringan
cabang yang luas dan dampak atas ekonomi terkait, maka dikeluarkan keputusan
pemerintah, yaitu : 73 bank dipadang sehat dan dapat terus beroprasi, 8 bank diambil alih
oleh BBPN, 8 Bank berada dalam program rekapitalisasi dan 38 Bank ditutup.
Sedangkan untuk perbankan BUMN dilakukan Merger dan privatisasi, dengan
mempertimbangkan beberapa faktor. Khusus bank BUMN ini tidak ada kreteria CAR dan
hanya pertimbangan ekonomi untuk 7 bank BUMN dan 27 BPD. Selain itu, langkah yang
ditempuh adalah integrasi oprasi dan manegemen bank yang di marger, rekapitalisasi,
resolusi atas kredit macet dan program prifatisasi. Hasilnya adalah: 4 bank BUMN besar
dimerger, 12 BPD direkapitalisasi. Sedangkan perifatisasi ditempuh pasca merger dan
hingga saat ini belum juga rampung.
C. Biaya Rekapitalisasi
Berdasarkan catatan INDEF dalam buku restruturisasi perbankan di Indonesia, Juli 2003,
total dana yang dibutuhkan untuk menaggulagi biaya tahap awal rekapitalisasi mencapai
jumlah sebesar Rp. 240 Triliun, yang ditanggulangi melalui Obligasi pemerintah.
Estimasi biaya rekapitalisasi ini, antara lain Bank BUMN dan BPD: USD 12,50 Milyar,
pengambil alih Bank: USD 12,00 Milyar, 8 Bank Kategori B: USD 3 Milyar, dan Bank
Dilikuidasi : USD 2,35 Milyar. Sampai dengan akhir 2001, ternyata total obligasi
rekapitalisasi yang telah diterbitkan membengkak sampai dengan Rp. 660 Triliun.
Obligasi ini terdiri dari 3 jenis, yaitu: Variable rate (jangka waktu 3-10 tahun, dengan
tingkat suku bunga SBI tiga bulan): fixed rate (jangka waktu 5-10 tahun,dengan tingkat
suku bunga 12%-14%), dan tingkat suku bunga yang dikaitkan dengan indeks harga
konsumen atau CPI- linked rate (jangka waktu 20 tahun, dengan tingkat suku bunga 3 %
di atas inflansi).
Banyak pihak berpendapat bahwa memang program ini dapat mengurangi resiko
ekonomi. Namun banyak pihak memandang sebagai pemborosan dan menjadi beban
rakyat yang harus dipenuhi melalui APBN setiap tahunnya.
D. fungsi Intermediasi Pasca Restrukturisasi-Loan to Deposit Ratio (LDR)
Meskipun program restrukturisasi sudah berlangsung selama 5 tahun ini, namun fungsi
intermediasi perbankan nasional belum pulih. Hal itu dapat terlihat dari loan to deposit
ratio (LDR) atau Ratio Kredit terhadap simpanan dari tahun 1998-2002.pada tahun 1998,
rata-tara pemenuhan MDP perbankkan di Indonesia adalah sebesar 77,95 %. Nilai ini
berada di bawah ketentuan Bank Indonesia yang sebesar 94,75%. Kemudian tahun 1999
terjadi penurunan yang lebih tajam, yaitu LDR rata-rata hanya 44,90% atau menurun
42,39%. Pada tahun 2000 rata-rata LDR naik sedikit menjadi 45,83%. Namun demikian
tahun 2001 rata-rata LDR kembali menurun pada level 44,97%, pada akhir tahun 2002
rata-rata LDR yaitu 49,09%
No. Indikator 1998 1999 2000 2001 2002
1 LDR (%) 77,95 44,90 45,83 44,97 49,09
2 Laju LDR (%) n.a -42,39 2,07 -1,88 9,16
3 Kredit (Loan)
(Rp. Miliar)
487,426 277,300 320,600 358,600 410,300
4 Simpanan
(Deposit) (Rp.
Miliar)
572,524 625,616 720,319 809,126 845,015
5 Laju Kredit (%) 28,90 -43,11 15,54 11,92 14,42
6 Laju simpanan
(%)
60,38 9,08 15,14 12,33 4,44
Dari data ini menunjukkan bahwa solusi pemerintah untuk menciptakan sistem perbankan
nasional yang sehat, khususnya sebagai lemabaga intermediasi dalam menggerakkan
sektor riil belum memperoleh hasil. Sebaliknya beban pemerintah yang harus membayar
bunga dan cicilan obligasi setiap tahun terus meningkat dan menjadi beban APBN, yang
juga beban rakyat dan para pembayar pajak nasional.
II. Perbankan Syariah Sebagai Solusi Berkeadilan dan Kerakyatan
A. Perspektif Ekonomi Islam
Islam merumuskan sistem ekonomi berbeda dari sistem ekonomi
lain, karena memiliki akar dari syariah yang menjadi sumber dan
panduan setiap muslim dalam menjalankan setiap kehidupannya.
Dalam hal ini Islam memiliki tujuan-tujuan syariah (maqosid
asy-syariah) serta petunjuk untuk mencapai maksud tersebut.
Dalam Al-Mustasyfa, Imam al-Ghazali mengemukakan bahwa
tujuan utama syariah adalah meningkatkan kesejahteraan
manusia yang terletak pada pemeliharaan 5 hal, yaitu: Imam (hifz
al-iman), hidup, akal, keturunan dan harta benda (hifz al-maal).
Segala tindakan yang berupaya meningkatkan kelima maksud
tersebut merupakan upaya yang memang seharusnya dilakukan
serta sesuai kemaslahatan umum.
Sebagai sebuah keyakinan yang bersifat rahmatan lil ‘alamin
(universal), Islam mudah dan logis untuk difahami, serta dapat
diterapkan, termasuk didalam kaidah-kaidah muamalahnya (tat
hubungan sosial ekonomi). Dalam hal ini ekonomi Islam sebagai
bagian kegiatan muamalah sesuai kaidah syariah, adapat
diartikan sebagai ilmu ekonomi yang dilandasi ajaran-ajaran
Islam yang bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, Ijma’
(kesepakatan ulama) dan qias (analogi). Al-Quran dan as-Sunnah
merupakan sumber utama, sedangkan ijma’ dan Qias merupakan
pelengkap untuk memahami al-Quran dan as-Sunnah
Ekonomi Islam memiliki pandangan yang khusus terhadap uang
sebagai alat tukar pembayaran dan itu pun dalam konteks
terbatas. Uang tidak akan bernilai tanpa digunakan sebagai alat
pembayaran. Oleh karena itu uang yang bertumpuk (idle) tidak
sama dengan uang yang beredar. Jika kita menganggap uang
yang disimpan memiliki nilai, berarti kita telah menyalahi fungsi
uang sebenarnya. Menumpuk uang berarti menganggap bahwa
harta itu kekal dan orang itu cenderung berbuat sewenangwenang
denganya. Hal inilah yang membuat orang terangsang
untuk membungakan uang, karena merasa memiliki power
(kekuasaan) terhadap pihak lainnya. Tindakan ini merupakan
suatu bentuk eksploitasi suatu pihak terhadap pihak lainnya dan
dapat dikategorikan sebagai kejahatan sosial.
Selain soal pandangan terhadap uang, Islam juga memandang
bahwa salah satu upaya merealisasikan nilai-nilai ekonomi Islam
secara nyata adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga
keuangan dan perbankkan yang sesuai kaedah syariat Islam. Dari
berbagai jenis lembaga keuangan, perbankan merupakan sektor
yang paling besar pengaruhnya dalam aktivitas ekonomi
masyarakat modern.
Tujuan bank syariah secara umum adalah untuk mendorong dan
mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan
melakukan kegiatan perbankan, financial, komersial dan
infestasis sesuai kaidah syariah. Hal ini berbeda dengan bank
konvensional yang tujuan utamanya adalah pencapaian keuangan
yang setinggi-tingginya (profit maximization)
Sedangkan prinsip utama bank Islam terdiri dari larangan atas
riba pada semua jenis transaksi. Menrut Badrad-Dien al-Ayni
dalam kitab umdatul Qori, prinsip utama adalah penambahan dan
menurut syriah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa
adanya transaksi yang riil. Sedangkan menurut Imam Sarakhsi
dalam kitab al-mabsut, riba adalah tambahan yang disyaratkan
dalam transaksi bisnis dalam kitab al- Mabsut, Riba adalah
tambahan yang disyaratkan dalam transaksi syariah atas
penambahan tersebut.
Dalam pelaksanaan aktifitas bisnisnya, bank Islam dilakukan atas
dasar kesetaraan, keadilan, dan keterbukaan, pembentukan
kemitraan yang paling menguntungkan, serta laba yan diperoleh
dari usaha yang halal. Hal pokok yang juga menjadi pembeda
adalah kewajiban bank Islam untuk mengeluarkan dan
mengadministraikan zakat guna mengembangkan lingkungan
masyarakat (social conduct).
B. Perbankan syariah sebagai solusi
“allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(QS. – Al Baqarah :257)
1. Makna dan Pemahaman
Bank menurut bahasa arab berasal dari kata “Mashrif yang
artinya pertukaran (exchange), yaitu penjualan mata uang
dengan mata uang yang lain. Kata mashrif sendiri merupakan
istilah nama untuk suatu tempat. Namun demikian artinya
dengan kata bank. Manurut bahasa Eropa (Itali, bank bersal
dari kata “Banco” yang arinya bangku atau counter. Kata
tersebut dipopulerkan karena segala aktifitas pertukaran uang
orang-orang Itali menggunakan bangku atau counter.
Meskipun demikian perkembangan perkembangan perbankan
agak tersendat bahkan sampai zaman Eropean Renaissance.
Bank pertama yang sudah berdiri di Itali pada waktu itu adalah
kota Venice tahun 1157, kemudian bank yang secara resmi
menggunakan deposito adalah di Barcelona 1401.
Sebelum masa kenabian nabi Muhammad SAW, kota Mekkah
merupakan kota pusat perdagangan dan para pedagang
berdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar kota Mekkah.
Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dilakukan
sekaligus ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala)
sebagaimana yang digambarkan oleh Allah sebagai perjalanan
kaum Quraiys yang aktif berdagang sesuai musim waktu itu,
yaitu miusim panas dan musim dingin (QS. 106:1-2).
Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat dipercaya,
para penduduk Mekkan (kaum Quraisy dan para pedagang)
sepakat untuk memberikan penghargaan kepada Muhammad
dengan predikat al- Amin. Pemberian gelar ini belum pernah
dialami oleh orang lain, sehingga Muhammadlah orang
pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar al-Amin.
Karena gelar yan diberikan al-Amin, maka banyak orang
mendepositokan atau menitipkan hartanya yang berharga
kepada nabi Muhammad SAW, dan beliau menunjuk Ali untuk
mengembalikan seluruh harta yang diterimanya kepada pemilik
masing-masing.
Dari sejarah diatas maka secara tidak langsung menunjuk
bahwa penduduk Mekkah (pra Islam) telah mengetahui metode
pengguanan harta (uang), yaitu pertama: menyerahkan harta
kepada orang untuk diniagakan (commendan) dan
mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil peniagaan
tersebut. Kedua, memberikan harta tersebut dengan atas dasar
riba (usury).
Kemudian setelah Islam datang, maka segala prinsip-prinsip
yang berlaku pada saat itu dan bertentangan dengan syariah
harus diubah, dan semenjak itulah parasahabat mulai mengerti
pentingnya aturan tersebut. Salah satu contoh adalah az-Zubair
bin al Awwam, yaitu beliau adalah salah seorang yang
dipercaya Rasul untuk sebagai tempat penyimpanan uang ,
namun Zubair menolak menerima uang simpanan tersebut.
Zubair mensyaratkan bahwa dirinya mau menerima uang
simpanan apabila uang tersebut bisa digunakan olehnya
(diterima sebagai pemberian pembiayaan) bukan hanya sekedar
tempat penyimpanan. Kemudian Zubair juga memberikan
secure guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa uang
tersebut akan aman apabila tidak digunakan olehnya namun
akan mengalami pengurangan atau kerugian apabila digunakan;
begitu pula halnya apabila uang tersebut dijadikan sebagai
modal pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam
(bukan oleh Zubair).
2. Awal Perkembangan
Awal berdirinya bank Islam dimulai dinegri Mesir, dengan
nama Mit Ghamr pada tahun 1963, kemudian untuk
meningkatkan peranannya maka didirikan satu lagi pada tahun
1973 dengan nama Nasir Social Bank. Tak lama kemudian
Arab Saudi turut mnegembangkan peranan bank Islam dan
bagaimana pula mengalang dana-dana untuk membantui
negara-negara Islam yang miskin, kerena itu berdirilah Islamic
Development Bank, Jeddah pada tahun 1973. menyusul
kemudian Dubai Islamic Bank, di kota Dubai 1975.
Untuk mengimbangi adanya bank dunia konvensional, maka
berdirilah DMI (Darul Mal al-Islam), al Barkah, al Rajihi, dan
Kuwait Finance House. Kelompok ini terus berkembang
seiring dengan perkembangan zaman dan mengajak negaranegara
lain untuk membuka bank Islam.
Secara ringkas, negara-negara yang sudah memili bank Islam
adalah: Pakistan Bahrain, Kuwait, Dubai, Abud Dhabi, Saudi
Arabia, Iraq, Qatar, Iran, Jordan, Palestia, Yaman, Libanon,
Malaisya, Indoneisa, Bangladesh, Turki, Albania, Brunei,
Mesir, Senegal, Sudan, Nigeria, Tunisia, Jibauti, Ghuinea,
Mauritania.
Saat ini, bahkan dalam masa-masa mendatang, bank Islam
bukan hanya didirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok
muslim, tetapi juga perbankan Barat yang cukup besar ikut
terlihat dalam pendirian bank Islam seperti: United Kindom,
USA, Canada, Luxembourg, Switzerland, Denmark, Afrika
Selatan, Australia, India, Sri Langka, Philipina, Cyprus,
Bahmas, Virgin Islands, Cayman Islands. Setidaknya ada tiga
lembaga keuangan Barat menginvestasikan dananya untuk
pendirian lembaga keuangan Islam, Citibank (dari paman
Sam) ABN Amro (Eropa) Dan ANZ dari Australia. Citibank
mendirikan City Islamic Investmen Bank dan ABN mendirikan
ABN Amro Global Islamic Financial Services di Bahrain.
Bank Anz mendirikan first ANZ International mudaraba, ltd,
yang sasaran operasionalnya adalah kawasan timur tengah,
Afrika Utara, dan Tasia. Ada juga bank-bank konvensional
yang mempunyai unit tersendiri dan menggunakan konsep
syariah seperti: Citibank, USA, ANZ (Australia dan New
Zealand), ABN AMRO (Dutch), Goldman Sachs (United
Kingdom), Kleinwort Benson (German), Hong Kong Shanghai
Bank in UK, Saudi Amerika Bank (USA-Saudi), Saudi British
Bank (UK- Saudi)
3. Perbedaan Perbankan Syariah dan Bank Konvensional
Menurut undang-undnag no. 7 tahun 1992 yang diubah
menjadi undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan
yang dimaksud dengan perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya (pasal 1 ayat 1). Kemudian dilanjutkan dengan ayat 2
menyatakan bahwa bank adalah bandan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 juga mempertegas
eksistensi prinsip usaha bank berlandaskan syariah, yaitu dalam
ayat 3 yang berbunyi “Bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Pengerahan dana dari masyarakat dan penyalurannya kembali
pada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan
(financing) merupakan dua fungsi utama bank yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Dalam hal ini, fungsi pembiayaan
(financing) tidak mungkin ada tanpa fungsi pengerahan dana
atau investasi masyarakat melalui perbankan (syariah).
Berdasarkan kedua fungsi tersebut, nampak adanya dua
hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu: pertama,
hubungan hukum antara bank dan nasabah pembiayaan.
Melalui perbankan syaraiah hubungan kedua pihak itu tidak
saling dirugikan akan tetapi sama-sama mendapatkan manfaat
yang lebih (laba) dan tidak didasarkan atas kezhaliman.
Hubungan antara bank syariah dengan nasabah sebagai pemilik
sebagai rekening investasi tidaklah mencerminkan hubungan
kreditor-debitor. Bank syariah tidak memberikan janji atau
memastikan keuntungan diawal transaksi, tetapi
keuntunganganya ditentukan sesuai sifat , jangka waktu
investasi dan sesuai dengan hasil oprasional investasi sebagai
objek, atau proses investasi yang dilakukan bank pada berbagai
jenis pembiayaan, pengelola produk dan jasa-jasa lainnya.
Pada prinsipnya cara kerja bank syariah meliputi menerima
dana dari masyarakat dan menyalurkan pada pihak yang
memerlukan serta memberikan jasa-jasa keuangna pada
masyarakat. Perbedaannya dengan bank konvensional adalah
dalam bank syariah pendapatan dari penyimpan dana tidak
didasarkan dalam bentuk prosentasi terhadap dana simpanan
yang ditetapkan diawal (bunga), namun ditentukan dalam
bentuk nisbah bagi hasil terhadap pendapatan bank yang akan
didapatkan (bagi hasil). Konsekwensinya adalah nasabah
penyimpan akan mendapatkan hasil dari dana yang
disimpannya tergantung dari pendapatan yang diperoleh bank.
Hal ini sangat berbeda dengan sistim perbankan konvensional,
yang menjanjikan nasabah penyimpan akan mendapatkan
bunga yang sudah ditetapkan diawal dan tidak secara langsung,
berhubungan dengan besarnya pendapatan bank.
Dalam sistim perbankan konvensional, selain berperan sebagai
jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha, perbankan juga
masih menjadi penyekat antara keduanya karena tidak adanya
transferability risk dan.
Sedangka dalam sistim perbankana syari’ah bank syari’ah
menjadi manajer investasi, wakil atau pemegang amanat
(pengelola) dari pemilik dana (sebagai investor) atas investasi
di sektor riil. Dengan demikian, seluruh keberhasilan dan
resiko usaha secara langsung didistribusikan kepada pemilik
dana sehingga menciptakan keseimbangan (hegemoni).
Dalam konteks makro, modus ini menghindarkan terjadinya
gap antara sumber dana dengan investasi sehingga
menciptakan landasan pertumbuhan yang kuat.
Hal-hal itu, mengingat skema produk perbankan syari’ah
secara alamiah merujuk kepada dua kategori kegiatan ekonomi
yakni produk dan distribusi. Pertama difasilitasi melalui skema
profit sharing dan partnership, sedangkan kegiatan distribusi
manfaat hasil-hasil produk dilakukan melalui skema jual-beli
dan sewa menyewa. Berdasarkan nature tersebut maka kegiatan
keuangan syari’ah dapat dikategorikan sebagai investment
banking dan merchant/commercial banking.
Perbedaan-perbedaan pokok antara bank syariah dan bank konvensional:
No Perbedaan Bank Konvensional Bank Syariah
1 Falsafah Sisitim bunga (interest) Sisitim bangi hasil
(revenue/profit trist
sharing)
2 Landasan
hukum
Hanya perundang-undangan
dan ketentuan bank
al-Quran dan hadist nabi
muhammad SAW
3 Koridor bisnis Memiliki aspek maysir, riba
dan gharar
Anti maysir, riba dan
gharar
4 Organisasi
pengawasan
Tidak memiliki dewan
pengawas syariah
Memiliki dewan pengawas
syariah
5 Operasional - Dana masyarakat yang harus
dibayar bunganya pada saat
- Dana masyarakat berupa
titipan dan investasi yang
jatuh tempo
- Penyaluran dana pada sektor
yang menguntungkan, tanpa
mempertimbangkan aspek
halal –haram
akan mendapat hasil sesui
hasil dikelola usaha.
- Penyalur hanya pada
usaha yang halal, anti
maysir, riba dan gharar,
serta menguntungkan.
3. Produk Perbankan Syariah
Secara umum produk-produk simpanan bank syari’ah menggunakan prinsip
titipan (wadi’ah), yang diaplikasikan dalam produk “giro wadiah” dan prinsip
investasi (mudharabah), yang diaplilkasikan dalam produk “tabungan dan
deposito mudharabah”.
No Prinsipil Produk Aplikasi
1 Titipan
(wadi’ah
yadhomanah)
Giro dan
tabungan
Nasabah menyimpan dana di bank,
dengan akad bank dapat menggunakan
dana tersebut, dengan syarat bank dapat
menyediakan dana jika sewaktu-waktu
nasabah mengambil dananya
2 Investasi umum
(mudharabah
mutlaqoh)
Deposito
dan
tabungan
Nasabah menginvestasikan dananya
kepada bank dengan nisbah bagi hasil
dan jangka waktu ditetapkan diawal. Begi
hasil akan dihitung berdasarkan nisbah
yang disepakati, dihitung dari pendapatan
bank yang akan didapat.
3 Investasi khusus
(mudharabah
muqoyyadah)
Deposito/
dana khusus
Nasabah menginvestasikan dananya
kepada bank dengan nisbah bagi hasil
dan jangka waktu ditetapkan diawal
untuk membiayai proyek tertentu sesuai
dengan keinginan nasabah. Bagi hasil
akan dihitung berdasarkan nisbah yang
disepakati, dihitung dari pendapatan bank
yang akan didapat dari proyek yang
secara khusus dibiayai oleh deposito
tersebut.
Untuk produk-produk jasa seperti transfer, kliring, inkaso, pembayaran rekening listrik,
telefon dan lain-lain, menggunakan prinsip ujrah.
Sedangkan produk pembiayaan secara umum terbagi dalam dua prinsip, yaitu jual-beli
termasuk sewa-beli dan pembiayaan dengan skema bagi hasil. Skema pembiayaan jualbeli
terdiri dari murabahah, salam, istishna’ dan pembiayaan sewa beli yaitu ijarah
muntahiyyah bi tamllik. Sedangkan pembiayaan dengan metode bagi hasil juga
mempunyai dua produk yaitu musyarakah dan mudharabah termasuk mudharabah
muqayyad (restricted investmen).
Metode, produk dan tujuan pengunaan pembiayaan bank syariah di sajikan berikut ini:
No Metode
Pembiayaan
Produk -Aplikasi pembiayaan
1 Jual beli a. Murabahah - modal kerja seasonal/project atau investasi
b. Salam -modal kerja atau investasi terutama untuk
produk-produk pertanian
c. Istisna’ -modal kerja atau investasi, terutama project
dengan pembayaran per termin
2 Sewa beli Ijarah - investasi (fixed asset)
3 Bagi hasil a. Mudharabah - modal kerja atau investasi
b. Musyarakah modal kerja atau investasi
Secara prinsip mudharabah merupakan bagian dari musyarakah, dengan perbedaan
sebagai berikut:
Kreteria Mudharabah Musyarakah
1. Prinsip dasar - Sumber modal hanya
berasal dari shohibul maal
- Kepercayan penuh (trusty
financing)
- Sumber modal berasal dari
shohibul maal dan mudharib.
- Adanya keterlibatan shahibul
maal (joint financing)
2. Manajemen Hanya pengusaha, pemilik
modal tidak telibat
Dapat trelibat atas kesepakatan
bersama
3.Penanggung
kerugian
Pemilik modal Bersama-sama
4. Jenis modal Uang tunai Uang dan harta benda dinilai dalam
uang
C. Kinerja Perbankan Syari’ah
Bank syaria’ah pertama-tama dioperasikan di Indonesia adalah PT. bank Muamalat
Indonesia Tbk, pada tanggal 1 Mei tahun 1992, 11 tahun lalu, atau empat tahun setelah
paket deregulasi Oktober 1998 (pakto 88). Perkembangan perbankan syariah pada
asalnya berjalan lebih lambat tahun 1998 hanya terdapat satu bank umum syaria dan 78
BPRS.
Kehadiran perbankkan syariah dalam sistim perbankan nasional bukanlah semata-mata
mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Namun lebih
kepada adanya faktor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan syariah dalam
menjebatani kegiatan ekonomi dan lebih umum terhadap krisis. Seiring dengan itu, telah
tumbuh sebuah kecenderungan spiritual yang mulai melihat mudharatnya sistim bunga
(interes based banking), bersamaan dengan keyakinan yang semakin luas bahwa bunga
bank adalah haram. Walaupun bagi sebagian kalangan masih dipandang subhat (raguragu),
mengingat alasan dharurat dan belum adanya keberanian majlis ulama Indonesia
dalam memberikan fatwa haram atas bunga bank.
Pada awal operasinya, bank muamalat belum mendapat perhatian optimum dalam
industri perbankan nasional. Landasan hukum operasinya sebagai bank syariah hanya
dikategorikan sebagai “bank dengan sistim bagi hasil “, sebagai tercermin dalam UU No.
7/1992 yang meletakkan pembahasan perbankan bagi hasil hanya sepintas.
Namun demikian, meskipun sendirian peran yang ditempuh bank Muamalat Indonesia,
telah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa perbankan syariat telah menunjukkan
keberadaan dan kebenarannya, serta teruji dalam krisis yang menimpa Indonesia. Ujian
itu berhasil dilewati dan menempatkan bank Muamalat Indonesia pada progran
restrukturisasi perbankan nasional pada tahun 1998 dalam kategori A (CAR di atas 4 %)
sehingga tidak memerlukan bantuan suntikan modal pemerintah dan hanya harus
menyampaikan bisnis plan, sebagai wajarnya. Hal ini terjadi karena beberapa hal, antara
lain:
Pertama, beroprasi atas dasar prinsip syariah melalui bagi hasil, tidak beroprasi atas dasar
bunga /riba, gharar, dan maisyir, dan karenanya tidak mempraktekkan pemberian bunga
kepada deposan maupun penarikan bunga dari para pemimpin dana / nasabah
pembiayaan.
Kedua, tidak mengalami negative spread. Hal ini terjadi karena bank muamalat tidak
memberikan bunga, dalam hal ini bagi hasil lebih besar dari yang diperoleh, melainkan
revenue sharing dari hasil usaha nyata atas penyaluran dana masyarakat kepada sector
usaha yang dibiayai bank.
Ketiga, tidak mengambil posisi untuk melakukan spekulansi mata uang (gharar)
sehingga tidak mengalami problem NOP (net Open Position). Dan keempat, bertumpu
pada pemikan terhadap usaha kecil dan menegah (UKM) yang terbukti tangguh dan
tahan dalam menghadapi krisis perekonomian nasional.
Pertumbuhan bank Muamalat sejak 1998 pun amat mengembirakan. Hal ini tanpak dari
asset yang terus tumbuh, FDR (Financing to Deposit Ratio atau LDR) yang selalu lebih
dari 80 % setiap tahunnya, dan laba yang terus meningkat, dari sisi Asset, dari tahun 1998
sehingga saat ini mengalami pertumbuhan rata-rata per tahun 48.31%. dari Rp. 446,9
Milyar pada akhir tahun 1998 menjadi Rp. 2.139 Triliun pada akhir tahun 2002.
Pembiayaan yang diberikanpun mengalami peningkatan rata-rata pertahun sebesar
60.33%. dari Rp. 318 Milyar pada akhir tahun 1998, menjadi 1.734 Triliun pada akhir
2002. begitupun dengan dana pihak ketiga meningkat rata-rata pertahun 44.79%, dari
Rp. 319,9 Milyar pertahun pada akhir tahun 1998 menjadi Rp. 1.713 Triliun pada akhir
2002.
Bahkan dalam 2 tahun terakhir ini, Bank Muamalat Indonesia telah memperoleh berbagai
penghargaan. Berdasarkan rating majalah Infobank 2003, bank Muamalat masuk sepuluh
besar dengan predikatr “sangat bagus” dan menempati rangking ke-tujuh dalam kategori
asset Rp. 1 Triliun-Rp 20 Triliun, serta termasuk dalam “sepuluh besar bank devisa
terbaik di Indonesia, dengan predikat “sanngat bagus”. Penghargan lain adalah dari
majalah Pilar Bisnis, yang menempatkan bank Muamalat Indonesia dalam “sepuluh bank
devisa teraman di Indonesia”. Bank Muamalat pun telah menjadi bank syariah pertama
yang melakukan emisi obligasi syariah sub-ordinasi pertama di Indonesia, senilai Rp. 200
Milyar, dengan tenor 7 tahun, dan bagi hasil 91:9, dengan rate indication berkisar setara
dengan 17 %, sehingga berhasil menambah permodalan dan memperbaiki CAR-nya
melalui obligasi syariah ini.
Problem yang dialami bank Muamalaht pada masa krisis, terjadi karena industri secara
keseluruhan mengalami krisis, sehingga berimbas pada pendapatan bank. Dari
keberhasilan bank Muamalat Indonesia melawati krisis ini, apalagi sejak UU perbankan
No. 1 tahun 199, pertumbuhan bank syariah di Indonesia begitu penting dan signifikan.
Berdasarkan statistik perbankan syariah Mei 2003, dari bank Indonesia, jumlah bank
Syariah di Indonesia, sampai akhir april 2003 tercatat, bank umum syariah baru 2, yaitu
bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri, 8 bank umum yang membuka unit atau kantor
cabang syariah yaitu: bank IFI, BNI Syariah, BRI Syariah, Danamon Syariah, JABAR
Syariah, Bukopin Syariahdan BII Syariuah serta 89 bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS). Beberapa bank konvensional dalam negri maupun asing yang beroprasi di
Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri untuk segera beroprasi,
diantaranya bank Syariah Indonesia (BSI).
Sampai akhir Mei 2003, total asset perbankan syariah telah mencapai lebih dari Rp. 5,09
Triliun atau 0,46% dari total asset perbankan nasional. Sedangkan dana pihak ketiga
(DPK) sampai April 2003 telah mencapai lebih Rp. 3,6 Triliun, yang terdiri dari Giro
Wadiah Rp. 382,5 Miliar, Tabungan mudharabah Rp. 1,19 Triliun dan deposito
mudharabah Rp. 2,03 Triliun.
Pada sisi penyaluran dana, komposisi penyaluran dana perbankan syariah (dalam jutaan
rupiah), sampai Mei 2003, adalah sebagai berikut:
Rincian Pembiayaan Yang Diberikan
(Items of Financing)
Nilai (Rp) Pangsa (%)
Dalam rangka pembiayaan bersama
(sindicated financing)
29.165 0.73
Dalam rangka restruturisasi pembiayaan
(Restructurized financing)
549 0.01
Penyaluran pembiayaan melalui lembaga lain
(Chanelling)
- 0.00
Pembiayaan musyarakah (musharakah financing) 5 2.05
Pembiayaan mudharabah (mudharabah financing) 562,888 14.07
Piutang murabahah (murabahah receivable) 2,874,676 71.84
Piutang salam (salam receivable) - 0.00
Piutang istishna (istishna receivable) 240,708 6.02
Lainnya (others) 211,641 5.29
Total 100%
III. TANTANGAN DAN INISIATIF YANG PERLU DITEMPUH
I. Tantangan Yang Dihadapi
Peranan perbankan syariah dalam perekonomian relatif masih sangat kecil
dibandingkan porsi perbankkan konvensional. Berdasarkan pengalaman
dan catatan dalam Blueprint pengembangan perbankan syariah (blueprint
2002-2011) yang dikeluarkan bank Indonesia, Januari 2003, beberapa
kendala pengembangan perbankan syariah selama ini adalah:
a. jaringan kantor bank syariah dan pangsa pasar yang masih terbatas
b. pemahaman masyarakat dan sosialisasi yang belum tepat mengenai
produk, jasa dan kegiatan operasional bank syariah. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pandangan ulama MUI yang belum tegas mengenai
bunga, yang kurangnya perhatian ulama atas kegiatan ekonomi di
Indonesia. Padahal kalangan ulama international telah menyatakan,
bahwa bunga bank sama dengan riba, dan riba hukumnya haram.
c. Sumber daya manusia profesional perbankan syariah masih terbatas.
d. Permodalan yang masih kecil
e. Belum konsisten antara pemahaman dengan pilihan perbankan syariah,
misalnya banyak tokoh masyarakat Islam dan institusi Islam,
rekeningnya diperbankan konvensional.
f. Ketentunan perundangan, peraturan-peraturan serta institusi
pendukung yang belum lengkap dan efektif.
g. Persaingan dengan perbankan konvensional domestic maupun luar
negri yang jor-joran dalam berpromosi.
Seiring dengan upaya bank Indonesia untuk memantapkan blueprint
pengembangan perbankan syariah di Indonesia, sosialisasi perbankan
syariah kedepan dan strategi pengembangan pengembangan syaraiah perlu
diarahkan untuk meningkatkan pansa pasar (market share) perbankan
syariah, meningkatkan kompetensi usaha dan level of playing field yang
sejajar dengan sistim perbankan konvensional, serta memperkuat peranan
perbankan syariah dalam memberikan solusi terbaik bagi perekonomian
nasional.
Mengingat keunggulan perbankan syariah dan demand side (sisi
kebutuhan) ready market dari mayoritas umat di Indoensia, dalam jangka
panjang, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pada supply side (sisi
penawaran) bukan tidak mungkin dilakukan kebijakan dan proses
perubahan yang lebih fundamental dalam pengembangan bank syariah di
Indonesia, antara lain dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada
bank-bank konvensional untuk membuka layanan, termasuk melalui sistim
windaw pada bank konvensional maupun konvensional maupun bankbank
konvensional besar menjadi bank syariah.
2. Inisiatif Ynag Perlu Ditempuh
Beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah bersama para pelaku
ekonomi syariah untuk merealisasikan hal tersebut ditempuh melalui
beberapa langkah utama:
a. Memberi kemudahan pengembangan jaringan pelayanan dan
pembukaan kantor-kantor bank syariah untuk memperluas
jangkauan pasar dan memberikan pelayanan.
b. Mengupayakan peningkatan modal dan kemudahan dalam
memperolah modal bagi bank syariah.
c. Melengkapi kerangka hukum dan penyempurnaan ketentuan
perbankan syrariah. Dalam hal ini isu perlu tidaknya UU
perbankan syariah harus segera dituntaskan oleh pemerintah,
dalam hal ini bank Indonesai dan DPR.
d. Melengkapi istitusi pendukung yang lebih efektif, antara lain
Auditor Syariah, Pasar Keungan Syariah International,
Lembaga Penjaminan Pembiayaan Syariah, dan Badan
Arbitrase Syariah.
e. Menyiapkanpusan informasi dan komunikasi keuangan
syariah, yang berfungsi menghubungkan sector riil dengan
sektor pembiayaan syariah.
f. Melanjutkan sosialisasi dan edukasi publik yang didukung
olah bank Indonesia, para ulama diseluruh pelosok maupun
melalui majelis ulama, asosiasi dan masyarakat, yang
didukung anggaran bank Indonesia.
g. Menyiapkan special purpose company/vehicle (SPC/V), untuk
membantu melakukan sekuritisasi asset bagi bank syariah
yang ingin meningkatkan likuiditasnya (misalnya melalui
asset backed securitisation-ABS).
h. Mendorong kekuatan bank syaraih local untuk menjadi pemain
pasar global dan berdaya asing international.
IV. EPILOG
1. EKONOMI Islam dan perbanknan syariah merupakan solusi bagi
peningkatan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan ekonomi di
muka bumi, termasuk di Indonesia.
2. Merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai “khalifah” di muka
bumi untuk meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan
keadilan melalui kegiatan muamalah (berekonomi dan berniaga)
yang sesuai kaidah-kaidah syariat Islam.
3. Saat ini peran perbankan syariat masih sangat kecil ditengah ready
market umat Islam Indonesia yang amat besar jumlahnya.
4. Banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama oleh para
pelaku, pemerintah dan masyarakat, termasuk keberanian ulama
Indonesia untuk bersepakat dan mengeluarkan fatwa bahwa
“bunga bank sama dengan riba dan karenanya haram hukumnya”
5. Para pelaku usaha masih harus diyakinkan bahwa bank syariah
mampu memberikan manfaat ekonomi langsung secara praktis
maupun spiritual yang menjamin kehalalan dan keberkahan,
sehingga mampu memurnikan jiwa, razqi, hata dan keturunan dari
kemungkinan yang haram maupun yang syubhat.
Jakarta, 12 Agustus 2003