Wednesday, August 23, 2023

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Ringkas Jelas

 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 


Nomor: SPJBT/2023/001

Tanggal: 23 Agustus 2023

Pada hari ini, tanggal dua puluh tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan di bawah ini:


Pihak Penjual

Nama: [Nama Lengkap Penjual]

Alamat: [Alamat Penjual]

Nomor KTP: [Nomor KTP Penjual]

Telepon: [Nomor Telepon Penjual]


Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PENJUAL".


Pihak Pembeli

Nama: [Nama Lengkap Pembeli]

Alamat: [Alamat Pembeli]

Nomor KTP: [Nomor KTP Pembeli]

Telepon: [Nomor Telepon Pembeli]


Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PEMBELI".


PIHAK PENJUAL dan PIHAK PEMBELI bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK".


Mufakat

Dengan ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1: Data Tanah

Lokasi Tanah: [Alamat Lengkap Tanah]

Luas Tanah: [Luas Tanah dalam m²]

Batas-batas Tanah:


Utara: [Keterangan Batas Utara]

Selatan: [Keterangan Batas Selatan]

Timur: [Keterangan Batas Timur]

Barat: [Keterangan Batas Barat]

Pasal 2: Harga dan Pembayaran


Harga penjualan tanah adalah sebesar [Nominal Harga] (dalam kata: [Nominal Harga dalam Huruf]) rupiah.

Pembayaran dilakukan dengan cara tunai/sekaligus sejumlah [Nominal Pembayaran] (dalam kata: [Nominal Pembayaran dalam Huruf]) rupiah pada saat penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 3: Status Hukum Tanah

PIHAK PENJUAL menjamin bahwa tanah yang dijual dalam keadaan bebas dari sengketa dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak atau klaim atas tanah tersebut.


Pasal 4: Biaya-Biaya

Seluruh biaya yang timbul dari pembelian tanah ini, termasuk biaya notaris dan balik nama sertifikat, ditanggung oleh PIHAK PEMBELI.


Pasal 5: Sertifikat Tanah

PIHAK PENJUAL wajib menyerahkan sertifikat tanah asli kepada PIHAK PEMBELI setelah pembayaran lunas dilakukan.


Pasal 6: Penyerahan Fisik Tanah

Penyerahan fisik tanah kepada PIHAK PEMBELI dilakukan dalam waktu [Waktu Penyerahan] hari setelah pembayaran lunas diterima.


Pasal 7: Ganti Rugi

Apabila terjadi pelanggaran dari salah satu pihak terhadap kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini, pihak yang melanggar wajib mengganti rugi kepada pihak yang dirugikan.


Pasal 8: Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Para pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam perjanjian ini.


PIHAK PENJUAL:

[Tanda Tangan Penjual]


PIHAK PEMBELI:

[Tanda Tangan Pembeli]

0 komentar:

Post a Comment