Keterangan Umum
a. Definisi
Gadai Emas syariah adalah penggadaian atau penyerahan hak penguasa
secara fisik atas harta/ barang berharga (berupa eamas) dari nasabah (arraahin)
kepada bank (al-Murtahin) untuk dikelola dengan prinsip ar-Rahnu
yaitu sebagai jaminan (al-Marhun) atas pimjaman/utang (al-Marhumbih)
yang diberikan kepada nasabah /peminjaman tersebut.
Ar-Rahnu merupakan akad penyerahan b arang dari nasabah kepada anak
sebagai jaminan sebagai atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki
nasabah.
Selengkapnya download file ini ..
0 komentar:
Post a Comment