Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar
dalam beberapa hal. Pertama, keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan
asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi
manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat
Islam.
Kedua, prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah
yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan
akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan
perusahaan).
Ketiga, dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi)
diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan
pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan
sistem bunga.Selengkapnya download file ini.
0 komentar:
Post a Comment