Wednesday, December 15, 2010

Tugas makalah perpajakan

Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
selengkapnya download filenya....

3 komentar:

konsultan pajak said...

bisa untuk tambah refensi dalam pembuatan makalah tentang perpajakan,

Anonymous said...

trims gan

Gudang Makalah said...

Makasih artikelnya, bagus untuk refensi

Post a Comment